Senin, 12 Agustus 2013
Registrasi Makam Masih Di Buka
Jakarta-Bagi Anda ahli waris makam keluarga yang di makamkan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara ( Jakut ), yang masih belum sempat melaksanakan registrasi tak perlu khawatir. Mengingat, registrasi makam bagi ahli waris masih di buka.
Kepala Suku Dinas ( Kasudin ) Pemakamam, Marfuah menuturkan, registrasi makam tetap masih dibuka hingga 31 Agustus 2013. Registrasi tersebut bisa dilakukan baik datang langsung ke Tempat Pemakamam Umum ( TPU ), maupun datang langsung ke kantor Sudin Pemakaman Jakarta Utara, atau bisa juga melalui e-mail, maupun lewat telpon.
"Sudah banyak yang daftar. Dan hingga kini kami masih dalam tahap berkas registrasi ulang makam,"terang Marfuah,seusai apel pagi dan Halal Bi Halal, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (12/08/2013).
Adapun Maksud dan tujuan dari kegiatan registrasi tersebut, dijelaskan Marfuah, yakni dimaksudkan untuk mengetahui para ahli waris makam yang mana keluarganya telah di makamkan di TPu di wilayah Jakarta Utara.
"Jika tidak registrasi ulang, maka makam yang ada saat ini kita tumpang. hal ini dilakukan ( makam ditumpang, red ) karena banyak yang meninggal," terang Marfuah. Teks Foto : Kasudin Pemakaman Jakut, Marfuah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar