Minggu, 18 Agustus 2013
Sebulan, Sudin Perhubungan Jakut Tindak 13 Angkot
Jakarta-Untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang saat naik angkutan umum ( angkot ), maupun bagi pengendara lainnya. Suku dinas ( Sudin ) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara ( Jakut ) siap mengambil langkah tegas terhadap angkot yang tak layak jalan.
Budiono, Kasie Sudin Perhubungan Jakut menuturkan, dalam sebulan ini pihaknya telah berhasil menindak 13 angkot yang dinilai tidak layak jalan.
“Ketiga belasan angkot yang terdiri dari Metromini, Kopaja, KWK telah kami kandangkan ketempat penampungan di wilayah Tanah Merah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, “ kata Budino, Senin (19/08/ 2013).
Secara umum angkot yang dinilai tidak layak jalan secara umum apabila angkot tersebut remnya blong serta bodi mobil keropos.
Dalam kesemnpatan itu juga, dia kembali menjelaskan, laik atau tidak laik jalannya angkot dalam hal ini tidak menjadi kewenangannya. Kewenangan secara teknis berada di PKB ( pengujiian kendaraan bermotor ).
Namun, dalam hal ini tambahnya, apabila kedapatan saat anggota kami patroli kebetulan mendapatkan angkot yang secara umum dinilai tidak layak jalan, dalam hal ini saya telah memerintahkan anggota untuk menindaknya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar