Jakarta-Sekretaris
Kota ( Sekko ) Jakarta Utara, Muhammad Yuliadi menghimbau kepada anggota
KORPRI Jakarta Utara untuk tertib administrasi dan mentaati hukum yang berlaku.
“Setiap
pelanggaran yang mengandung unsur tindakan korupsi akan langsung dikenakan
sangsi hukum hingga dilakukannya pencopotan status pegawai negeri,” tegas
Muhammad Yuliadi ketika membuka penyuluhan hukum anggota KORPRI di Ruang Pola,
Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (19/9).
Ia mengharapkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bisa bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Jangan pernah melenceng dari aturan karena akan merugikan diri sendiri. Jika kita bekerja sesuai dengan aturan maka akan terasa tenang dan tidak menjadi temuan maupun masalah di kemudian hari,” himbau Sekko Jakarta Utara.
Sementara itu, Sekretaris KORPRI Jakarta Utara, Maskur menuturkan, penyuluhan ini menjadi media bagi dewan pengurus KORPRI untuk memberikan pemahaman kepada anggota KORPRI tentang kepegawaian. “Anggota KORPRI bisa menjadi agen pemerintah dalam mensosialisasikan kegiatan hukum,” ujar Maskur.
Ia mengharapkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bisa bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Jangan pernah melenceng dari aturan karena akan merugikan diri sendiri. Jika kita bekerja sesuai dengan aturan maka akan terasa tenang dan tidak menjadi temuan maupun masalah di kemudian hari,” himbau Sekko Jakarta Utara.
Sementara itu, Sekretaris KORPRI Jakarta Utara, Maskur menuturkan, penyuluhan ini menjadi media bagi dewan pengurus KORPRI untuk memberikan pemahaman kepada anggota KORPRI tentang kepegawaian. “Anggota KORPRI bisa menjadi agen pemerintah dalam mensosialisasikan kegiatan hukum,” ujar Maskur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar