Senin, 09 September 2013

Bikin Akte Kelahiran Cukup Rp 10.000


Jakarta-Akte kelahiran sebagai jati diri awal serta sebagai kepastian hukum bagi warga negara. Pembuatan akte kelahiran memiliki retribusi sebesar Rp 10.000 per setiap pembuatannya. Dan jika terlambat lebih dari 60 hari, akan dikenakan denda keterlambatan Rp 25.000.

Untuk saat ini, pembuatan akte kelahiran tidak membutuhkan sidang pengadilan. Membekaknya biaya pembuatan akte kelahiran yang banyak di keluhkan oleh warga, hal ini disebabkan karena warga tidak mengerjakan pembuatan secara langsung, melainkan melalui pihak lain.

“Untuk pembuatan akte kelahiran jika tidak ada bapaknya atau mengalami status perkawinan khusus tetap akan bisa dibuat aktenya,”ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda, dihadapan peserta dialog interaktif dewan dengan masyarakat dalam menjaring aspirasi warga Jakarta dengan mengangkat tema “Manfaat Akte Kelahiran Bagi Warga DKI Jakarta” bertempat di aula Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa ( 03/09/2013) lalu. Kegiatan itu sendiri dibuka oleh Wakil Camat Pademangan Yudhi Dwi Dharma.

Sementara itu William Yani, anggota Komisi A dari PDIP yang turut hadir dalam kegiatan itu menjelaskan, pembuatan Akte Kelahiran akan mengalami kesulitan ketika warga melakukan nikah siri. Perkawinannya sah secara agama, tetapi tidak sah secara negara. Adapun yang menerbitkan Akte Kelahiran yaitu pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ).

“Jika akte kelahitran tidak dibuat oleh orang tua, maka anak tersebut oleh negara dianggap belum diakui. Basis nomor induk diambil dari Nomor Akte Kelahiran serta surat Rekomendasi dan tanda tangan yang dilakukan oleh Lurah, maka dikemudian hari aka nada implikasi hukumnya,” tambah William Yani.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar