Jakarta-Akte kelahiran sebagai jati diri
awal serta sebagai kepastian hukum bagi warga negara. Pembuatan akte kelahiran
memiliki retribusi sebesar Rp 10.000 per setiap pembuatannya. Dan jika
terlambat lebih dari 60 hari, akan dikenakan denda keterlambatan Rp 25.000.
Untuk saat ini, pembuatan akte
kelahiran tidak membutuhkan sidang pengadilan. Membekaknya biaya pembuatan akte
kelahiran yang banyak di keluhkan oleh warga, hal ini disebabkan karena warga
tidak mengerjakan pembuatan secara langsung, melainkan melalui pihak lain.
“Untuk pembuatan akte kelahiran
jika tidak ada bapaknya atau mengalami status perkawinan khusus tetap akan bisa
dibuat aktenya,”ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda, dihadapan
peserta dialog interaktif dewan dengan masyarakat dalam menjaring aspirasi
warga Jakarta dengan mengangkat tema “Manfaat Akte Kelahiran Bagi Warga DKI
Jakarta” bertempat di aula Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (
03/09/2013) lalu. Kegiatan itu sendiri dibuka oleh Wakil Camat Pademangan Yudhi
Dwi Dharma.
Sementara itu William Yani,
anggota Komisi A dari PDIP yang turut hadir dalam kegiatan itu menjelaskan,
pembuatan Akte Kelahiran akan mengalami kesulitan ketika warga melakukan nikah
siri. Perkawinannya sah secara agama, tetapi tidak sah secara negara. Adapun
yang menerbitkan Akte Kelahiran yaitu pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil ( Dukcapil ).
“Jika akte kelahitran tidak
dibuat oleh orang tua, maka anak tersebut oleh negara dianggap belum diakui.
Basis nomor induk diambil dari Nomor Akte Kelahiran serta surat Rekomendasi dan tanda tangan yang
dilakukan oleh Lurah, maka dikemudian hari aka nada implikasi hukumnya,” tambah
William Yani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar