Senin, 16 September 2013

Buang Sampah di Tempat Terlarang, Lurah Sita KTP

Sekkel Rawa Badak Selatan Andi Dirham menyerahkan KTP kepada warga
Jakarta-Sebanyak 23 KTP warga ditahan Lurah, akibat membuang sampah ditempat terlarang, padahal lokasi tersebut telah ditutup untuk membuang sampah, namun warga masih saja sengaja membuang sampah ke lokasi terlarang.

Demikian diungkapakn oleh Camat Koja Rahmat Effendi Lubis saat memimpin bersih-bersih dan pengecetan kastin di taman Tablo, Kelurahan Rawa Badak Sealtan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu (15/09/2013).

“Pelaksanaan Cipta kondisi bersih disepanjang Plumpang Semper merupakan jalan protokol wilayah Kecamatan Koja yang melintasi 3 kelurahan itu menindak lanjuti perintah Walikota Jakarta Utara untuk menciptakan lingkungan dan jalan menjadi indah serta bersih sekaligus teduh,” kata Rahmat didampingi Lurah Rawa Badak Selatan Sutarjo dan Lurah Tugu Selatan Muhammad Maibu.

Ditambahkan Sutarjo, menjelaskan sebelum melaksanakan tindakan penahanan KTP, para pengurus RT dan RW sudah diundang dan disosialisasikan bahkan ada 2 kali pertemuan, pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan dan membuat selebaran.

Pelaksanaan tindakan kepada pelanggar membuang sampah di sepanjang jalan Plumpang Semper yang lokasinya terlarang sejak Jumat sore dan Sabtu hingga larut malam (13-14 September 2013) mereka yang membuang sampah sembarangan KTPnya ditahan oleh petugas.

“Bagi warga yang KTPnya ditahan dipersilahkan ambil dikelurahan pada Senin (16/09/2013), kemudian lurah akan memberikan pemahaman terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, bahwa tindakannya harus dihentikan dan bersama-sama kami turut menjaga kebersihan. Adapun warga yang kedapatan membuang smapah ditempat yang terlarang sebanyak 22 orang,” kata Sutarjo.

Hal yang sama turut pula dilakukan di kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja. Namun, lokasinya tidak serawan kelurahan Rawa Badak Selatan.

Lurah Tugu Selatan Mochammad Maibu menjelaskan, pihaknya menahan 1 KTP saja, karena belum ada yang tertangkap basah membuang sampah di lokasi Jalan Plumpang Semper wilayah Kelurahan Tugu Selatan.

Untuk menjaga agar Jalan Plumpang Semper bebas sampah, baik Lurah Rawa Badak Selatan dan Lurah Tugu Selatan telah memasang spanduk serta menempatkan petugas hingga larut malam, kalau ada yang membuang sampah dilokasi tersebut petugas mendekati mereka dan meminta KTP, kemudian warga tersebut mengambil KTPnya di kantor kelurahan.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar