Pemusnahan barang haram ini, berdasarkan penangkapan 8 orang
tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda-beda
Dari tangan Suryadi, disita sebanyak 100 butir ekstasi, dan
10 butir ekstasi digunakan untuk penyelidikan.
Selanjutnya, diringkus dua pelaku lainnya, Ferdiansyah dan
Subur, warga Kramat Jaya, Jakarta Utara, dari kedua pelaku disita barang bukti
daun ganja seberat 1.2561,24 gram ganja, dan 12,35 gram digunakan untuk barang
bukti, dan laboratorium.
Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara mencokok Ahmad Mashudi di Jalan Boulevard
Utara Raya, Pegadegan, Tangerang Selatan, pada 22 Oktober. Dari tangan
terasangka disita daun ganja kering seberat 57900 gram. Sisanya, seberat 57,34
gram sisanya untuk laboratorium.
Pengedar lainnya, Anton ditangkap, pada 30 Oktober, dengan
barang bukti ganja seberat 158,9 gram, dan dimusnahkan 148,9 gram
Selanjutnya, Aef Saeful Bahri, Feri Kuniawan dan Saptari
yang ditangkap di Jl RE Martadinata, Ancol, Pademangan, dengan barang bukti 99
butir ekstasi. Dari 99 butir yang disita, sebanyak 94 butir dimusnahkan.
"Para pelaku adalah
jaringan Sumatera, dan sampai kini penyidik masih melakukan penyelidikan dan
memburu pelaku lainnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol.
Mohammad Iqbal.
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal
132 Ayat 1, Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar