Rabu, 13 November 2013

Polres Metro Jakut Musnahkan Narkoba


Jakarta-Kepolisian Resor Jakarta Utara ( Jakut ) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan dari sembilan tersangka pada Oktober lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (13/11/2013).   


Pemusnahan barang haram ini, berdasarkan penangkapan 8 orang tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda-beda


Para pelaku yang ditangkap itu, diantaranya, Suryadi, ditangkap di Kramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada 31 Oktober. 


Dari tangan Suryadi, disita sebanyak 100 butir ekstasi, dan 10 butir ekstasi digunakan untuk penyelidikan. 


Selanjutnya, diringkus dua pelaku lainnya, Ferdiansyah dan Subur, warga Kramat Jaya, Jakarta Utara, dari kedua pelaku disita barang bukti daun ganja seberat 1.2561,24 gram ganja, dan 12,35 gram digunakan untuk barang bukti, dan laboratorium. 


Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara mencokok Ahmad Mashudi di Jalan Boulevard Utara Raya, Pegadegan, Tangerang Selatan, pada 22 Oktober. Dari tangan terasangka disita daun ganja kering seberat 57900 gram. Sisanya, seberat 57,34 gram sisanya untuk laboratorium. 


Pengedar lainnya, Anton ditangkap, pada 30 Oktober, dengan barang bukti ganja seberat 158,9 gram, dan dimusnahkan 148,9 gram


Selanjutnya, Aef Saeful Bahri, Feri Kuniawan dan Saptari yang ditangkap di Jl RE Martadinata, Ancol, Pademangan, dengan barang bukti 99 butir ekstasi. Dari 99 butir yang disita, sebanyak 94 butir dimusnahkan.


"Para pelaku adalah jaringan Sumatera, dan sampai kini penyidik masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku lainnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Mohammad Iqbal. 


Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar