Ali Patta |
Kepala Suku Dinas Perumahan dan
Gedung Jakarta Utara, Ali Patta menjelaskan,
program kampung deret dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 64 Tahun
2013. Tujuannya untuk memfasilitasi warga agar bisa tinggal dihunian yang lebih
layak dan manusiawi.
Di Jakarta Utara, dia menjelaskan, program
kampung deret dilakukan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Cilincing,
Kecamatan Koja, Kecamatan Pademangan, dan Kecamatan Penjaringan. Dinas
Perumahan dan Gedung DKI mengalokasikan dana Rp 54 juta untuk setiap unit
rumah yang diperbaiki. Dana tersebut diambil dari APBD DKI tahun 2013.
”Hitungannya setiap meter dihargai
Rp 1,5 juta. Yang direnovasi tidak boleh lebih dari 36 meter persegi,” jelas
dia, Rabu (24/12/2013).
Lebih lanjut, Ali Patta menuturkan,
pelaksanaan program kampung deret dilakukan di Kelurahan Cilincing, Kelurahan
Semper Barat, Kelurahan Marunda, Kelurahan Tugu Utara, Kelurahan Pejagalan, dan
Kelurahan Pademangan Timur. Konsep pembangunan dilakukan oleh masing-masing penerima
bantaun, namun desain bangunan sudah disiapkan Dinas Perumahan dan Gedung DKI.
”Jadi kita hanya pantau proses
pembangunannya saja, ada dari dinas, sudin, dan dari pihak konsultan bangunan,”
kata dia.
Agar program lebih transparan, biaya
pembangunan ditransfer langsung melalui rekening masing-masing penerima
bantuan. Menurut Suhartono, biaya pembangunan sudah diterima warga pada 13
Desember lalu. Meski begitu, pihaknya tetap mengontrol penggunaan dana yang
telah diberikan. Bersama petugas di kecamatan dan kelurahan, intansinya
melakukan pendampingan.
”Uangnya langsung mereka terima,
tapi tetap kami damping,” tegasnya.
Sudin Perumahan dan Gedung Jakarta
Utara berharap. Pelaksanaan program kampung deret di wilayahnya bermanfaat
banyak untuk warga. Khususnya untuk mereka yang memang tergolong warga kurang
mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar