Suasana JMBM di RW 11, Lagoa, Koja, Jakarta Utara |
Jakarta-Menghindari
perilaku negatif anak-anak di lingkungannya, warga RT 001/11 Lagoa,
Kecamatan Koja, Jakarta Utara menerapkan jam wajib belajar malam. Mulai pukul
19.00-21.00 WIB.
“Waktu
jam belajar ini merupakan peraturan dari Gubernur DKI Jakarta dengan tujuan
agar terhindar dari perbuatan negatif, seperti tawuran,”ujar Lilis Asnawaty,
Lurah Lagoa, Jakarta Utara, Kamis ( 12/12/2013 ).
Menurut
Lilis Asnawaty, jam belajar di lingkungan RT 001/11 sudah diterapkan tiga
minggu yang lalu dan menjadi pilot project ( percontohan ) untuk wilayah
Kelurahan Lagoa.
“Waktu
jam belajarnya pukul 19.00-21.00. Mereka berkumpul di halaman SD-SMP Yappensori
setiap Rabu malam Kamis untuk mengikuti pelajaran umum,” kata mantan Lurah
Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut.
Lilis
menilai penerapan jam belajar itu sangat bermanfaat. Terbukti dari meningkatnya
jumlah anak yang mengikuti pelajaran di Halaman SD-SMP Yappensori tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar