Kamis, 12 Desember 2013

Warga Kel. Lagoa Terapkan Jam Wajib Belajar


Suasana JMBM di RW 11, Lagoa, Koja, Jakarta Utara 

Jakarta-Menghindari perilaku negatif anak-anak di lingkungannya, warga RT 001/11 Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara menerapkan jam wajib belajar malam. Mulai pukul 19.00-21.00 WIB.

“Waktu jam belajar ini merupakan peraturan dari Gubernur DKI Jakarta dengan tujuan agar terhindar dari perbuatan negatif, seperti tawuran,”ujar Lilis Asnawaty, Lurah Lagoa, Jakarta Utara, Kamis ( 12/12/2013 ).

Menurut Lilis Asnawaty, jam belajar di lingkungan RT 001/11 sudah diterapkan tiga minggu yang lalu dan menjadi pilot project ( percontohan ) untuk wilayah Kelurahan Lagoa.

“Waktu jam belajarnya pukul 19.00-21.00. Mereka berkumpul di halaman SD-SMP Yappensori setiap Rabu malam Kamis untuk mengikuti pelajaran umum,” kata mantan Lurah Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut.

Lilis menilai penerapan jam belajar itu sangat bermanfaat. Terbukti dari meningkatnya jumlah anak yang mengikuti pelajaran di Halaman SD-SMP Yappensori tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar