![]() |
| Daging celeng yang berhasil diungkap |
Jakarta-Sebanyak 164 kilogram daging celeng ilegal dan diyakini sudah beredar luas di
pasaran disita oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro
Jakarta Utara.
Terungkapnya kasus daging celeng oplosan ini setelah petugas
berhasil membekuk seorang pengedar, Kam Tian Ju alias Sudiyanto, yang beralamat
di Vila Kapuk Mas 2 Blok K 7 No 11 RT 03 RW 03, Kapuk Muara, Penjaringan.
“Ini daging celeng yang dijual secara bebas,” kata
Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadim
kepada wartawan, Jumat (10/01/2014).
Daddy mengungkapkan, penjualan daging celeng ini telah
dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Di rumahnya ditemukan sebanyak 164 kg
daging celeng yang biasa dijual ke pelanggannya.
Berdasarkan penyelidikan, daging yang disebut berasal
dari Lampung ini telah dijual ke sejumlah pengusaha makanan dan pedagang di
pasar. “Yang sudah terdeteksi di Pasar Teluk Gong,” kata Daddy.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut disita polisi
yakni 1 unit timbangan, pisau daging dan nota jual beli daging.
Dalam
menjalankan bisnisnya ini, Kam Tian Ju diduga mengoplos daging babi dengan daging
celeng dan dijual ke sejumlah pengusaha makanan dan penjual daging di wilayah Jakarta
Utara dan Jakarta Barat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar