Jumat, 10 Januari 2014

164 Kg Daging Celeng Diungkap Polres Jakut



Daging celeng yang berhasil diungkap
Jakarta-Sebanyak 164 kilogram daging celeng ilegal dan diyakini sudah beredar luas di pasaran disita oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Terungkapnya kasus daging celeng oplosan ini setelah petugas berhasil membekuk seorang pengedar, Kam Tian Ju alias Sudiyanto, yang beralamat di Vila Kapuk Mas 2 Blok K 7 No 11 RT 03 RW 03, Kapuk Muara, Penjaringan. 

“Ini daging celeng yang dijual secara bebas,” kata Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadim kepada wartawan, Jumat (10/01/2014).
Daddy mengungkapkan, penjualan daging celeng ini telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Di rumahnya ditemukan sebanyak 164 kg daging celeng yang biasa dijual ke pelanggannya.
Berdasarkan penyelidikan, daging yang disebut berasal dari Lampung ini telah dijual ke sejumlah pengusaha makanan dan pedagang di pasar. “Yang sudah terdeteksi di Pasar Teluk Gong,” kata Daddy.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut disita polisi yakni 1 unit timbangan, pisau daging dan nota jual beli daging. 

Dalam menjalankan bisnisnya ini, Kam Tian Ju diduga mengoplos daging babi dengan daging celeng dan dijual ke sejumlah pengusaha makanan dan penjual daging di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar