Jakarta-Pemprov
DKI Jakarta kesulitan menertibkan ratusan tukang tambal ban yang
mangkal di trotoar jalan. Karenanya Pemprov DKI Jakarta masih
memberikan toleransi kepada mereka, dengan beberapa catatan.
Diantaranya mereka jangan menduduki semua trotoar dulu. Sama seperti orang jual bunga hias, disuruh mundur dari trotoar.
Kepala Suku Dinas ( Sudin ) Usaha Kecil Menengah dan Koperasi ( UKMK ) Jakarta Utara, Almon Daniel menuturkan, bengkel tambal ban itu tak memiliki izin usaha secara formal. "Jadi begini, secara umum, perzinan kita itu dibagi beberapa kelas, mikro, kecil, menengah, besar," kata Almon.
Usaha bengkel tambal ban, sambungnya, sebenarnya masuk usaha mikro. Namun, karena berdiri di tempat yang bukan diperuntukan bagi usaha seperti trotoar jalan, maka tidak mungkin diberikan izin formal.
"Saat ini tercatat sebanyak 100 usaha tambal ban di Jakarta Utara," kata Almon.
Dia mengakui bahwa saat ini pihaknya belum melaksanakan penataan, namun jika harus dilakukan penataan kita siap melakukan penataan. Penataan itu harus sesuai dengan arahan Pak Gubernur dimana penataan itu harus rapi.
Diantaranya mereka jangan menduduki semua trotoar dulu. Sama seperti orang jual bunga hias, disuruh mundur dari trotoar.
Kepala Suku Dinas ( Sudin ) Usaha Kecil Menengah dan Koperasi ( UKMK ) Jakarta Utara, Almon Daniel menuturkan, bengkel tambal ban itu tak memiliki izin usaha secara formal. "Jadi begini, secara umum, perzinan kita itu dibagi beberapa kelas, mikro, kecil, menengah, besar," kata Almon.
Usaha bengkel tambal ban, sambungnya, sebenarnya masuk usaha mikro. Namun, karena berdiri di tempat yang bukan diperuntukan bagi usaha seperti trotoar jalan, maka tidak mungkin diberikan izin formal.
"Saat ini tercatat sebanyak 100 usaha tambal ban di Jakarta Utara," kata Almon.
Dia mengakui bahwa saat ini pihaknya belum melaksanakan penataan, namun jika harus dilakukan penataan kita siap melakukan penataan. Penataan itu harus sesuai dengan arahan Pak Gubernur dimana penataan itu harus rapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar