Spanduk IMB Online di pasang di Kantor Walikota Jakut |
"Masyarakat yang ingin mengurus IMB tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B ) atau Kantor Suku Dinas P2B ataupun kecamatan. namun cukup mengunakan akses internet dengan membuka situs DPPB. Jakarta.go.id/Web Center, dimanapun berada, baik dari rumah, kantor, maupun warnet terdekat," ujar Kepala Suku Dinas Perjinan P2B Jakarta Utara, Busrol Amin, kepada wartawan, Rabu (19/02/2014).
Ditambahkan oleh dia, seluruh proses aktivitas dan respon dilakukan secara online antara petugas dan pemohon.
"Pertemuan tata muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKKRD) dan verifikasi data pemohon IMB,"paparnya yang mengklaim dengan program ini bakal membasmi praktik percaloan dan memberangus pungli yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya sistem online itu, pengurusan IMB bisa dipersingkat hingga tujuh hari. Sedangkan bila menggunakan pelayanan secara manual, pembuatan IMB dapat memakan waktu hingga 15 hari.
"Sistem dengan online justru mempercepat proses pembuatan IMB, "tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar