Satpol PP Koja laksanakan Penertiban alat peraga kampanye dipasang bukan pada tempatnya |
Jakarta-Petugas Satpol PP Jakarta Utara didampingi anggota Panwalu Kota Jakarta Utara melakukan aksi penertiban atribut partai politik (parpol) atau alat peraga kampanye yang ada di pohon-pohon, Senin (17/02/2014) malam.
Hasilnya, 1.351 alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya itu ditertibkan.
"Kita mula pukul 22.00 WIB kemarin, sampai dini hari tadi. Total 1.351 alat peraga kampanye terdiri dari soanduk, pamflet, dan bendera," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Partono, Selasa (18/2/2014).
Penertiban ini dilakukan di 6 kecamatan di Jakarta Utara, yakni Cilincing, Koja, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Kelapa Gading. Kita ada edaran dari Satpol PP DKI Jakarta, kalau membandel kita tertibkan lagi.
"Dasar penertiban kita Peraturan KPU No 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye dan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Orang panwas kecamatan mendampingi," kata Partono.
Data menyebutkan, wilayah Koja ada 384 alat peraga yang ditertibkan, Kelapa Gading 219 alat peraga, Pademangan 278 alat peraga, Penjaringan 112 alat peraga, Tanjung Priok 331 alat peraga, dan Cilincing 27 alat peraga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar