Jakarta-Jakarta Utara pada tahun 2014 ini menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) yakni Rp 1,405 trliun. PBB senilai itu bakal dipungut dari 323 ribu wajib pajak PBB. Sementara itu, target PBB di tingkat DKI Jakarta Rp 6,5 triliun.
"Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) PBB 2014 sudah selesai dicetak dan bisa diambil di kantor masing-masing dari tanggal 14 Febuari hingga 28 Febuari," ujar Sarasi T. Tampubolo, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Utara, saat penyerahan SPPT PBB Perkotaan Perdesaan ( P2), di kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (24/02/2014).
Sarasi berpendapat target penerimaan PBB 2014 Rp 1,405 trliun dapat tercapai dengan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta terjalinnya kerjasama antar aparat terkait dalam peningkatan pelayanan.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono berharap wajib pajak di Jakarta Utara dapat melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak terhutang sesuai dengan jumlahnya.
"Dengan membayar pajak dapat mendukung pembangunan menuju Jakarta Baru,"katanya.
"Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) PBB 2014 sudah selesai dicetak dan bisa diambil di kantor masing-masing dari tanggal 14 Febuari hingga 28 Febuari," ujar Sarasi T. Tampubolo, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Utara, saat penyerahan SPPT PBB Perkotaan Perdesaan ( P2), di kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (24/02/2014).
Sarasi berpendapat target penerimaan PBB 2014 Rp 1,405 trliun dapat tercapai dengan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta terjalinnya kerjasama antar aparat terkait dalam peningkatan pelayanan.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono berharap wajib pajak di Jakarta Utara dapat melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak terhutang sesuai dengan jumlahnya.
"Dengan membayar pajak dapat mendukung pembangunan menuju Jakarta Baru,"katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar