Kamis, 06 Maret 2014

Satpol PP Dilarang Berada di dalam TPS


Jakarta-Aparat Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dilarang berada dilingkup dalam Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) saat Pemilihan Umum ( Pemilu ) berlangsung. Namun begitu, seluruh personil dan kendaraan Satpol PP DKI Jakarta boleh digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu April mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, saat apel gelar pasukan persiapan pengamanan pemilu tak langsung ( Pamtaksung ) Pemilu 2014 Satpol Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, di halaman kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (06/03/2014). Dikatakannya, Satpol PP tidak boleh berada dilingkup TPS kecuali diminta oleh Bawaslu ataupun KPU.

"Tapi seluruh fasilitas di Satpol PP boleh digunakan untuk kepentingan pemilu seperti pengangkutan logistik surat suara, mobil Satpol PP boleh dipakai, "katanya didamping Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi, Forum Musyawarah Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Utara, serta Kasatpol Jakarta Utara, Partono.

Menurut Kukuh, hal ini sesuai dengan undang-undang pemilu yang mewajibkan Pemerintah Daerah ( Pemda ) untuk memfasilitasi pemilu. Sehingga sudah kewajiban seluruh potensi yang ada diberdayakan untuk kelancaran terselenggaranya pesta demokrasi 5 tahunan itu.

"Semua personel harus siap membantu. Kita ini abdi masyarakat, kalau bisa datang pertama pulang terakhir,"ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar