Minggu, 15 Juni 2014

Berikan Takjil ke PMKS Kena Sangsi


Israk
Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada warganya yang memberikan takjil atau makanan berbukan puasa kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Hal ini sebagai tindakan antisipasi bagi PMKS yang terus berdatangan saat bulan Ramadan. Pasalnya dua minggu sebelum bulan suci Ramadan, setidaknya sebanyak 700 PMKS terjaring dalam operasi yang dilakukan Sudin Sosial Jakarta Utara.

Kasie Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Sudin Sosial Jakarta Utara, Israk mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal larangan memberikan makan sahur atau makanan berbuka puasa (takjil) kepada PMKS di jalanan.

Menurut Israk, sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang memanfaatkan bulan puasa untuk memberikan makan PMKS di jalanan.

"Itu tidak boleh, kami mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak memberi makan sahur atau makanan berbuka puasa kepada mereka di jalanan," kata Israk, Minggu (15/6/2014).

Dia mengatakan, jika masyarakat ingin berbagi makan sahur atau takjil, bisa memberikan langsung kepada yayasan atau rumah singgah yang menangani PMKS. 

“Sebaiknya pada tempat-tempat ibadah seperti masjid atau musala atau diberikan kepada yayasan atau rumah singgah yang menangani PMKS,” ujar Israk.

Pihaknya, lanjut Israk, akan melakukan tindakan tegas untuk masyarakat yang kedapatan memberi takjil kepada PMKS dan akan dijerat dengan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

“Sanksi pidana yaitu kurungan enam puluh hari atau denda 20 juta,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar