Israk |
Hal ini sebagai tindakan antisipasi bagi PMKS yang terus berdatangan saat bulan
Ramadan. Pasalnya dua minggu sebelum bulan suci Ramadan, setidaknya sebanyak
700 PMKS terjaring dalam operasi yang dilakukan Sudin Sosial Jakarta Utara.
Kasie Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Sudin Sosial Jakarta Utara, Israk
mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal
larangan memberikan makan sahur atau makanan berbuka puasa (takjil) kepada PMKS
di jalanan.
Menurut Israk, sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang memanfaatkan bulan puasa
untuk memberikan makan PMKS di jalanan.
"Itu tidak boleh, kami mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak memberi
makan sahur atau makanan berbuka puasa kepada mereka di jalanan," kata
Israk, Minggu (15/6/2014).
Dia mengatakan, jika masyarakat ingin berbagi makan sahur atau takjil, bisa
memberikan langsung kepada yayasan atau rumah singgah yang menangani PMKS.
“Sebaiknya pada tempat-tempat ibadah seperti masjid atau musala atau diberikan
kepada yayasan atau rumah singgah yang menangani PMKS,” ujar Israk.
Pihaknya, lanjut Israk, akan melakukan tindakan tegas untuk masyarakat yang
kedapatan memberi takjil kepada PMKS dan akan dijerat dengan Perda No 8 tahun
2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sanksi pidana yaitu kurungan enam puluh hari atau denda 20 juta,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar