Jumat, 10 Oktober 2014

114 Layanan di PTSP Jakarta Utara


Sugiono, Kepala PTSP Jakut
Jakarta-Untuk memberikan kemudahaan perijinan di wilayah Jakarta Utara, saat ini di kantor kantor Walikota Jakarta Utara saat ini telah terbentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  yang berada di gedung blok S, lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara. 

Sugiono, Kepala PTSP kantor Walikota Jakarta Utara menuturkan, saat ini di PTSP Jakarta Utara terdapat 114 perijinan dengan perincian 84 jenis perijinan dan 30 non perijinan. 

“Saat ini, segala jenis perinjinan yang ada di suku dinas telah bergabung di PTSP Jakarta Utara, namun yang belum bergabung di kami adalah jenis pelayanan untuk kegiatan ekspor impor yang masih ada di Suku Dinas (Sudin) UMKMP Jakarta Utara dan perijinan untuk rumah kos yang terdapat di Sudin Perindustrian,”kata Sugiono. 

Dalam hal  mulai efektifnya PTSP yang diberlakukan pada Januari 2015 mendatang secara keseluruhan, Sugiono kembali menuturkan, kita dalam hal ini mengikuti Perda Nomor 12 Tahun 2013  tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dimana PTSP nantinya akan menjadi kelembagaan maka seluruh pelayanan yang ada di Sudin harus masuk seluruh ke PTSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar