Sugiono, Kepala PTSP Jakut |
Jakarta-Untuk memberikan kemudahaan perijinan di wilayah Jakarta Utara,
saat ini di kantor kantor Walikota Jakarta Utara saat ini telah terbentuk Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di
gedung blok S, lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara.
Sugiono, Kepala PTSP kantor Walikota Jakarta Utara
menuturkan, saat ini di PTSP Jakarta Utara terdapat 114 perijinan dengan
perincian 84 jenis perijinan dan 30 non perijinan.
“Saat ini, segala jenis perinjinan yang ada di suku dinas
telah bergabung di PTSP Jakarta Utara, namun yang belum bergabung di kami adalah
jenis pelayanan untuk kegiatan ekspor impor yang masih ada di Suku Dinas (Sudin)
UMKMP Jakarta Utara dan perijinan untuk rumah kos yang terdapat di Sudin
Perindustrian,”kata Sugiono.
Dalam hal mulai efektifnya PTSP yang diberlakukan pada Januari
2015 mendatang secara keseluruhan, Sugiono kembali menuturkan, kita dalam hal
ini mengikuti Perda Nomor
12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Terpadu Satu Pintu (PTSP), dimana PTSP nantinya akan menjadi kelembagaan maka
seluruh pelayanan yang ada di Sudin harus masuk seluruh ke PTSP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar