Jakarta-Aparat Satpol PP Jakarta Utara melaksanakan
pembongkaran 60 bangunan liar semi permanen yang berdiri di atas saluran
penghubung (PHB) Kedondong Mawar selebar 3,5 meter yang melintasi RW 03,06 dan
07, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, ditertibkan, Rabu (15/10/2014).
Penertiban terhadap bangunan liar ini dilakukan
karena dikeluhkan oleh warga dan selama
ini, bila hujan deras turun lebih dari satu jam, air dari PHB kerap meluap dan
menggenangi pemukiman sekitar.
Wakil Lurah Sunter Jaya, Suci Sintya, mengatakan,
pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga memberikan perintah bongkar pada
warga Senin (13/10/2014) lalu. Sesuai prosedur, pihaknya melakukan tindakan
tegas terhadap 60 lapak semi permanen yang masih berdiri menutup saluran.
"Bangunan liar tersebut melanggar Perda No.
8 tahun 2007. Untuk lakukan pembongkaran kita menerjunkan sebanyak 135 personel
gabungan Satpol PP, kebersihan, TNI dan kepolisian," katanya.
Masih kata dia, saat ini pihaknya baru menertibkan
bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran. Sedangkan
terhadap belasan bangunan permanen yang menutupi saluran, pihaknya akan
menunggu pelaksanaan normalisasi.
Untuk pelaksanaan normalisasi, tambah Suci,
pihaknya telah mengajukan hal tersebut ke Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Utara.
Diharapkan, pengerjaan dapat dilaksanakan di tahun 2015 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar