Jakarta-Puluhan petugas
gabungan Satpol PP, TNI, Kepolisian dan Dinas Perumahan menyegel ratusan unit rumah
susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda Cluster B, Kecamatan Cilincing, Jakarta
Utara, Rabu pagi (08/10/2014). Sebelum dilakukan penyegelan terlebih dahulu
dilakukan apel gabungan
Penindakan dilakukan
karena penghuni tidak dapat menunjukkan surat perjanjian (SP) kontrak sewa
rusunawa sesuai penghuni dan unit yang tidak ditempati. Disampingi itu langkah
ini juga dilakukan karena diperjual
belikan dan dialih kontrak.
Selain itu, bagi
penghuni yang tidak dapat menunjukkan SP kontrak, dilakukan penyegelan.
Hasilnya, dari sebanyak 1000 ribu unit di 10 blok Cluster B, sebanyak 107 unit
disegel karena tidak sesuai SP dan 33 unit lain digembok karena tidak
ditempati.
Kepala Unit Pengelola
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) wilayah 1, Maharyadi, mengatakan, bagi
unit yang ditindak akan diberi tenggat waktu selama 3 hari untuk mengurus ke
pengelola. Nantinya akan dilakukan pengecekan alasan unit tidak ditempati dan
yang tidak sesuai dengan SP.
"Untuk penghuni yang tidak sesuai SP kita segel merah, ada sebanya 107 unit. Yang kosong atau tidak ditempati sebanyak 33 unit kita segel," tegasnya.
Kepala Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI Jakarta, Jonathan Pasodung, mengatakan penertiban nantinya akan dilaksanakan rutin setiap bulan. Dengan demikian, diharap dapat menghindarkan penyalah gunaan terhadap rusun yang dialokasikan.
"Kita sudah saatnya bertindak tegas. Nanti kalau memang kita dapati ada yang dialih sewa atau perjual belikan akan kita serahkan ke Polisi," tegasnya.
Dikatakan Jonathan, terhadap unit yang saat ini ditindak, akan diteliti lebih lanjut persoalannya. Bila memang penyewa kesulitan dalam memproses SP, pihaknya menjamin akan segera mendorong percepatan pengurusan.
Wanti (33), unitnya disegel merah petugas. Sebab saat diperiksa, antara SP yang dimiliki berbeda dengan penghuni. Dalam SP tercantum nama Dwi Apriansyah (22) sebagai pemilik, namun selama setahun ini dihuni oleh Wanti dan suaminya yang bernama Tarmono (49).
"Memang rusun ini atas nama anak tiri saya. Tapi karena tidak ditempati, saya disuruh mengisi," ujarnya.
Untuk itu, ia akan segera meminta sang suami menghubungi anaknya agar secara administrasi, dapat diurus ke pengelola rusun.
"Untuk penghuni yang tidak sesuai SP kita segel merah, ada sebanya 107 unit. Yang kosong atau tidak ditempati sebanyak 33 unit kita segel," tegasnya.
Kepala Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI Jakarta, Jonathan Pasodung, mengatakan penertiban nantinya akan dilaksanakan rutin setiap bulan. Dengan demikian, diharap dapat menghindarkan penyalah gunaan terhadap rusun yang dialokasikan.
"Kita sudah saatnya bertindak tegas. Nanti kalau memang kita dapati ada yang dialih sewa atau perjual belikan akan kita serahkan ke Polisi," tegasnya.
Dikatakan Jonathan, terhadap unit yang saat ini ditindak, akan diteliti lebih lanjut persoalannya. Bila memang penyewa kesulitan dalam memproses SP, pihaknya menjamin akan segera mendorong percepatan pengurusan.
Wanti (33), unitnya disegel merah petugas. Sebab saat diperiksa, antara SP yang dimiliki berbeda dengan penghuni. Dalam SP tercantum nama Dwi Apriansyah (22) sebagai pemilik, namun selama setahun ini dihuni oleh Wanti dan suaminya yang bernama Tarmono (49).
"Memang rusun ini atas nama anak tiri saya. Tapi karena tidak ditempati, saya disuruh mengisi," ujarnya.
Untuk itu, ia akan segera meminta sang suami menghubungi anaknya agar secara administrasi, dapat diurus ke pengelola rusun.
“Saya berharap dapat
dilakukan perbaikan administrasi atas nama dirinya. Apalagi, kini ia sudah
memiliki KTP dengan domisili Rusunawa Marunda,”kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar