Jakarta-Sebanyak 142 bangunan bermasalah di
Jakarta Utara ( Jakut ) dalam November 2014 telah dibongkar Suku Dinas
Pengawasan dan Penertiban ( Sudin P2B ) Jakarta Utara (Jakut).
Menurut Kepala Seksi Penertiban dan
Pengawasan Bangunan Sudin P2B Jakut, Isbandiyanto bangunan yang dibongkar
sebanyak 142 bangunan tersebut tersebar di 6 kecamatan Jakut.
“Dari 142 bermasalah tersebut, hanya
59 diantaranya yang dibongkar oleh Sudin P2B Jakarta Utara,”kata Isbadiyanto,
saat disela-sela sidang yustisi bangunan bermasalah, di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
Untuk bangunan bermasalah yang telah
dibongkar pihak Sudin P2B Jakut di 6 kecamatan dengan perincian,
Kecamatan Penjaringan 10 bangunan, Pademangan (22), Tanjung Priok (25), Koja
(20), Kelapa Gading (1), dan Cilincing (5).
“Kami telah berupaya meningkatkan
pemahaman warga soal IMB. Namun, sampai saat ini warga banyak yang belum
mengerti pentingnya IMB. Bahkan warga terang-terang membangun tanpa mengurus IMB,
padahal kami telah mengeluarkan surat peringatan (SP), menyegel, bila
masih belum mengurus IMB dan tetap melaksanakan pembangunan, maka kami akan
bongkar.
Dalam aturan UU Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,
dan Perda Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sangsi Pelanggaran Bangunan
Gedung disebutkan bahwa warga yang melanggar aturan saat membangun dapat
dikenakan sanksi administrasi dan pidana,"ungkap dia.
Dalam kesempatan itu juga, dia juga berharap,
untuk tahun mendatang agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar ketentuan
dalam mendirikan bangunan, serta diharapkan masyarakat semakain sadar untuk
mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sebelum mendirikan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar