Rabu, 26 November 2014

Langgar Aturan IMB, 132 Pemilik Bangunan Jalani Sidang Yustisi



Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang yustisi bangunan, Kamis (27/11/2014). 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Indrawati menilai para pemilik bangunan telah melanggar Perda nomor 7/2010 tentang bangunan gedung dan Pergub nomor 128/2012 tentang sanksi bagi pelanggar IMB (izin mendirikan bangunan). 

Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 10 juta kepada 132 pemilik bangunan yang melanggar IMB.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Utara, Isbandiyanto, dengan persidangan yustisi para pemilik bangunan yang melanggar IMB akan dikenai sanksi denda administrasi dan bangunannya dirubuhkan. Dengan sanksi tegas tersebut, Isbadiyanto berharap warga akan jera dan tidak lagi melanggar aturan mengenai IMB.

"Dengan adanya sidang yustisi bangunan ini diharapkan ada efek jera bagi pemilik bangunan yang melanggar IMB. Sehingga ke depan warga yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB sesuai perda 7/2010 tentang bangunan gedung," kata Isbadiyanto kepada wartawan, Kamis (27/11/2014).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar