Selasa, 25 November 2014

Tarif Angkot Resmi Naik, Pelajar Tetap Rp 1.000



Jakarta-Pemerintah telah menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.00. Untuk menyesuaikan hal itu, maka Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000. Kenaikan tersebut mulai berlaku, Selasa (25/11/2014)., di seluruh trayek wilayah Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, mengatakan, jika ada pihak yang menaikan taruif tidak sesuai ketentuan dapat melapor ke nomor aduan (021) 3457471. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thaja Purnama (Ahok), mengancam akan mencabut trayek angkutan umum yang menaikan tarif tanpa surat perintah dari pemerintah. 

Ahok menuturkan, kenaikan tarif angkutan akan diatur dalam surat Instruksi Gubernur DKI Jakarta. Ahok juga mengatakan, akan mendorong angkutan umum untuk menggunakan gas sebagai bahan bakar utama, sehingga tidak terganggu jika harga bahan bakar naik. 

Ahok optimis solusi ini bisa diterapkan. Pemprov melalui BUMD PT. Transportasi Jakarta berencana mengambil alih pengelolaan seluruh angkutan umum di Ibu Kota awal 2015.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar