Sabtu, 20 Desember 2014

Buang Sampah Sembarangan, Jakut Akan Gelar Operasi Tangkap Tangan

Jakarta-Guna menciptakan kali atau sungai di Jakarta Utara menjadi bersih dan mengantisipasi banjir semakin meluas, Pemerintah Kota ( Pemkot) Jakarta Utara akan memberlakukan operasi tangkap tanggan (OTT) bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Plt. Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000.
"OTT akan kami berlakukan pada tahun depan. Langkah ini sebagai bagian untuk mewujudkan kali dan sungai bersih. Penindakan yang akan kita lakukan dengan memasang banner dan melakukan operasi tangkap tangan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,"tambah Plt. Walikota saat memberikan sambutan dalam acara pergeralan Festival Bidaya Betawi dan Budaya Nusantara, di Halaman Kantor Kecamatan Pademangan, kemarin.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar