Senin, 30 Maret 2015

Wakil Walikota : Minggu Pertama Jangan Bawa Kendaraan Pribadi

Jakarta-Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengingat seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk terus mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 Tentang Larangan Membawa Kendaraan Bagi PNS ke kantor pada setiap Jumat Minggu pagi. 
“Saya meminta seluruh PNS mematuhi peraturan tersebut,”kata Wahyu, saat memberikan sambutan dalam kegiatan apel di Halaman Kantor Kecamatan Pademangan, Senin (30/03/2015). 

Dalam kesempatan itu juga, Wakil Walikota mengajak seluruh PNS untuk menyiasati Ingub tersebut dengan menggunakan kendaraan umum. 

“Kepada seluruh pimpinan unit  termasuk Camat dan Lurah jangan bosan harus mengingatkan  stafnya untuk mematuhi peraturan tersebut sehingga bisa menjadi contoh dimata masyarakat,”tambah Wahyu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar