Jakarta-Guna menekan maraknya aksi buang sampah ilegal di wilayah Waduk, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, lurah telah memasang spanduk imbauan kepada masyarakat.
Informasi ini disampaikan oleh Lurah Pgangsaan Dua, H. Abdul Buang, Jumat (17/04/2014) kepada aspirasirakyat1.blogspot.com.
Informasi ini disampaikan oleh Lurah Pgangsaan Dua, H. Abdul Buang, Jumat (17/04/2014) kepada aspirasirakyat1.blogspot.com.
Dia menyampaikan pemasangan sepanduk tersebut ditujukan agar masyarakat sadar akan kebersihan lingkungan.
"Untuk mengurangi aksi masyarakat membuang sampah sembarangan kita berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulanginya, salah satunya kita instruksikan Satpol PP kelurahan agar memasang spanduk,"kata H. Abdul Buang.
Isi didalam spanduk tersebut mengatakan bahwa, dilarang buangs ampah di waduk ini jika melanggar dikenakan sangsi sesuai Perda No.3 Tahun 2013 berupa denda sebesar Rp 500.000.
"Dengan isi imbauan yang sedemikian tegasnya, kita berharap mudah-mudahan tidak adalagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dan inginnya diakhir tahun ini kita bisa sukseskan program Jakarta Utara sebagai kota bebas,"kata H. Abdul Buang.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar