Rabu, 27 Mei 2015

PKL di Jl AL Bahar Ditertibkan

Jakarta-Dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Al Bahar, RW 12, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditertibkan.

Penertiban yang melibatkan 20 personel Satpol PP dari Kelurahan Tugu Utara dan Kecamatan Koja Sebanyak 5 tenda, 11 lapak kemudian diangkut ke Gudang Satpol PP di Walang, Jakarta Utara.
"Kita tidak akan bosan melakukan penertiban. Ini sebagai pembelajaran terhadap para PKL agar mereka jera," tegas Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat, Rabu (27/05/2015).

Disampingi itu, Lurah juga menambahkan, pihaknya akan terus menata lokasi-lokasi yang dipenuhi PKL. Sebab, sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, seluruh wilayah harus menegakkan 5 Tertib, yang salah satunya tertib PKL.

"Ke depan kita akan awasi secara ketat agar tidak kembali diduduki PKL. Secara rutin petugas kita akan melakukan monitoring," jelas Nandang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar