Selasa, 01 Januari 2013

Seragam Batik Betawi Bagi PNS


Jakarta-Hari Pertama masuk kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (02/01),  sudah mulai menggunakan Pakaian Dinas budaya Betawi. Penggunaan pakai dinas budaya Betawi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 209 Tahun 2012.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo  mengatakan, penggunaan seragam bercorak budaya Betawi akan diwajibkan. Bahkan dipaksakan untuk diterapkan.

"Pakaian adat Betawi akan kita terapkan mulai Januari untuk semuanya, tidak terkecuali gubernurnya," kata Jokowi, Kamis (27/12/2012) lalu. Selain mewajibkan penggunaan seragam bercorak Bertawi, juga akan ditingkatkan penggunaan budaya tersebut dalam empat program lainnya, seperti muatan lokal (mulok) mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. ( Amin Hidayat )

Kutipan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 209 Tahun 2012,
Paragraf Keempat PDH Khas Daerah Pasal 6


1. Pakaian Khas Daerah terdiri dari :
    a. Pakaian Sadariah, dan
    b. Kebaya Krancang.

2. Pakaian Sadariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai oleh Laki-laki, terdiri dari :
   a.baju sadariah lengan panjang warna bebas bernuansa pastel (lembut) dengan krah shanghai,   berkancing dalam, kantong bobok kiri atas serta kantong samping kiri dan kanan,
   b. celana panjang warna hitam atau warna hitam atau warna gelap tidak berbahan jeans, kain sarung bercorak bebas,
  c.  peci nasional warna hitam polos, dan
  d.  sepatu pantovel warna hitam/menyesuaikan.

3. Kebaya krancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipakai oleh wanita, terdiri dari
    a. kebaya kerancang bordir bolong warna bebas bernuansa pastel (lembut),leher bentuk V atau krah
        shanghai, ujung bawah lancip, panjang dibawah pinggul,
    b. kian sarung bermotif pucuk rebung dengan panjang di atas mata kaki dan menutupi betis atau
        celana panjang longgar dengan model bagian depan tertutup kain puncuk rebung (kulot)
   c.  sepatu pantovel warna hitam/menyesuaikan, dan
   d.  kerudung dan kelengkapan aksesoris menyesuaikan.


(Teks Foto : salah seorang Staf Kominfo dan Humas menggunakan Pakai Khas Daerah budaya Betawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar