Rabu, 16 Januari 2013

Sosialisasi Pergub N0.66/2010 Bagi 200 Perusahaan

Jakarta-Untuk memberikan masukan dan gambaran sekaligus menampung saran dari para pengusahan dan perwakilan perusahaan di Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, PT. Jamsostek Cabang Pluit, Jakarta Utara menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kerja dan Perubahannya, di Ruang Bahari Lantai 14, Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (16/01/2013).  

Kepala PT. Jamsostek Cabang Pluit, Jakarta Utara, Lamsir Sianturi, menuturkan maksud dari kegiatan ini agar para peserta Jamsostek yang diwakili oleh manajemen perusahaan dapat mengetahui secara langsung perubahan besar manfaat yang dapat diberikan kepada para peserta Jamsostek dan keluarganya, antara lain program pinjaman uang muka perumahan, peningkatan plafon biaya kecelekaaan kerja, biaya operasi jantung, transplanstasi ginjal, hati, cuci darah, penyakit kangker, medical chek up, dan tambahan lainnya, selain itu juga dengan adanya kegiatan ini kami dari PT. Jamsostek dapat mengetahui dan mendengarkan secara langsung permasalahan yang terjadi serta mendapatkan bahan masukan untuk evaluasi pelayanan yang lebih baik.

Peserta yang hadir adalah perusahaan strategis yang diikuti 200 perusahaan berbasis padat modal dan padat karya, serta pertumbuhan dari para pekerja baru Jamsostek dari tahun ketahun selalu meningkat, ini berkat kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, khususnya dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Sudin Nakertrans) Jakarta Utara, tambah Lamsir.

Walikota Jakarta Utara H. Bambang Sugiyono, dalam kesempatan tersebut menjelaskan keikutsertaan Jamsostek merupakan hak dasar setiap tenaga kerja untuk memperoleh perlindungan. Apalagi, setiap karyawan rentan dan beresiko tinggi terhadap kecelakaan manakala tengah melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku karyawan. Jamsostek menjamin dan memberikan rasa aman kepada para pekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitasnya. Soal keselamatan kerja Pemprov DKI Jakarta telah memberi perhatian dengan menerbitkan Pergub No.66 Tahun 2010 dan perubahannya.

Menurutnya program jaminan sosial tenaga kerja merupakan solusi bagi peningkatan kesejahteraan karyawan. Mengingat dalam program ini tercakup jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika setiap karyawan mendapat kepastian 4 jaminan tersebut maka produktivitas tenaga kerja akan jauh lebih optimal, tambah Walikota.

( Amin Hidayat )

Teks Foto : Walikota Jakarta Utara H. Bambang Sugiyono (empat dari kiri pake peci) didampingi Kepala Kantor Jamsostek Pluit Lamsir Sianturi, dan Hj.Nur Aeni Ka. Kanwil III Jamsostek serta para pembicara


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar