Kamis, 28 Maret 2013

BPN Jakut Sosialisasikan Peraturan No.8 Tahun 2012 Kepada PPAT

Jakarta-Untuk mensosialisasikan Peraturan Nomor 8 Tahun 2012 yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  tentang balko baru bagi Pejabat Pembuat Akte (PPAT), BPN Jakarta Utara mengelar sosialisasi, di Ruang Bahari Lantai 14, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (29/03/2013).Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono, serta dihadiri oleh Kepala BPN Jakarta Utara, Gabriel Tri Wibowo, Kanwil BPN DKI, serta Kepala Bidang HTPT Kanwil DKI.

Dalam penjelasannya kepada 106 PPAT di Jakarta Utara, Kepala BPN Jakarta Utara, Gabriel Tri Wibowo, menuturkan blanko yang selama ini di distribusi oleh Kantor Pertanahan Kota, sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2013. Sebagai gantinya, para PPAT diberikan wewenang untuk membuat akte atau mencetak akte PPAT nya sendiri.

"Untuk meningkatkan pelayanan administrasi di bidang pertanahan, maka melalui peraturan baru kepala BPN, blanko akte tidak lagi diadakan secara terpusat oleh BPN. Sekarang para blanko tersebut dibuat langsung oleh PPAT. Langkah ini merupakan salah satu komitmen pemerintah melalui BPN untuk lebih cepat melakukan pelayanan kepada masyarakat, ujar Gabriel Tri Wibowo.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono, mengatakan, terobosan baru ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. "Kalau ada biaya administrasi, jangan terlalu mahal. Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit," ungkapnya disambut tawa para tamu undangan.

Bambang juga berharap koordinasi ini menjadi semakin baik, sehingga bisa menjadi contoh untuk wilayah lain.

( Amin Hidayat )

Teks Foto : Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono memberikan sambutan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar