![]() |
| Imigran asal Ronghiyan yang diamankan ( foto : bj ) |
Wakil Direktur Ditpolair Polda Metro Jaya, AKBP Tedi JS Marbun
menuturkan, para imigran tersebut ditangkap di perairan Kepulauan Seribu saat
berlayar menuju Australia .
"Mereka ditangkap di posisi kurang lebih 1 mil laut sebelah barat Pulau
Rambut, Senin malam sekitar pukul 23.30," ujar Tedi, Selasa ( 17/09/ 2013 ).
Saat ditangkap, kata Tedi, para imigran tersebut sedang menumpang KM Usaha Baru dari pelelangan ikan di Tanjung Pasir, Tangerang.
Saat ditangkap, kata Tedi, para imigran tersebut sedang menumpang KM Usaha Baru dari pelelangan ikan di Tanjung Pasir, Tangerang.
Para imigran tersebut dikenakan
pasal 120 ayat 1 dan 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang
keimigrasian. Selanjutnya, Selasa malam ( 17/09/2013) akan diserahkan ke pihak
Imigrasi Tanjung Priok untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar