Jakarta-Sebelum adanya wacana pemberlakuan jam wajib belajar yang
digelontorkan Pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2013 mendatang. Di wilayah
Jakarta Utara, tepatnya di RW 05, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
telah ada jam belajar malam. Di 'Kampung Cerdas' ini, anak yang ketahuan
keluyuran saat jam belajar malam akan langsung didenda Rp 2.000.
Nggak boleh keluyuran dan orangtua nggak boleh nyalain TV di tempat anak
belajar. Buat anak-anak para siswa yang terbukti bermain di saat jam belajar
berlangsung juga dikenakan denda hingga Rp 2.000 per anak," kata Ketua RW
05, Asep Suprihatin, Rabu (25/9/2013).
Uang denda yang didapat, menurut Asep, akan dikumpulkan untuk kegiatan siswa
itu sendiri. Asep menjelaskan, aturan denda itu merupakan hasil rapat warga
yang telah disepakati tahun lalu. Untuk menjalankan program itu, pihaknya akan
melakukan kontrol keliling.
"Ada seorang petugas dari pihak RW, Karang Taruna, atau Kelurahan Koja
yang melakukan kontrol keliling tanpa sepengetahuan para orang tua di
rumah," tuturnya.
Berkaitan dengan hal itu, Lurah Koja Suhadi mengatakan, di RW 05 Kelurahan
Koja jam malam wajib belajar (istilahnya Kampung Cerdas. Alhamdulillah ini
cukup berhasil. Sudah dari tahun lalu. Kita juga akan mencoba di RW lain,"
kata Suhadi.
Menurutnya, sebanyak 70 anak , dengan perincian 50 anak SD sampai SMP, dan
20 anak telah merasakan hasilnya. Salah satu hasil positif yang didapat, kata
dia, adalah pengendalian dan manajemen waktu.
Teks foto : Muhammad Andri yang saat itu menjabat sebagai Lurah Koja saat ini menjabat sebagai Lurah sukpaura sedang memberikan penjelasan tentang rencana adanya Kampung Cerdas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar