Rabu, 25 September 2013

Urus Akte Kelahiran Juga Bisa di Kecamatan



Hj. Darmayati memberikan penjelasan kepada warga
Jakarta-Warga Jakarta Utara sekarang ini tak perlu lagi mendatangi  ke kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Jakarta Utara hanya untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran.

Karena saat ini setiap kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Utara juga sudah ada layanan pembuatan akter lahir. Ini dilakukan tujuannya  memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Dukcapil Kecamatan Koja Jakarta Utara Hj. Darmayati menuturkan, semenjak adanya layanan pembuatan akte lahir di kecamatan banyak warga mengurusnya.

“Tercatat dalam sebulan sedikitnya 80 sampai 100 permohonan akte lahir mengajukan,” tambah dia, disela-sela kegiatan Pelayanan Terpadu Malam Hari ( PTMH ) di kantor Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Selasa malam ( 24/09/ 2013 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar