![]() |
| Hj. Darmayati memberikan penjelasan kepada warga |
Jakarta-Warga Jakarta Utara sekarang ini tak perlu
lagi mendatangi ke kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Jakarta
Utara hanya untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran.
Karena saat ini setiap kecamatan yang ada di
wilayah Jakarta Utara juga sudah ada layanan pembuatan akter lahir. Ini
dilakukan tujuannya memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Dukcapil Kecamatan Koja Jakarta Utara Hj.
Darmayati menuturkan, semenjak adanya layanan pembuatan akte lahir di kecamatan
banyak warga mengurusnya.
“Tercatat dalam sebulan sedikitnya 80 sampai
100 permohonan akte lahir mengajukan,” tambah dia, disela-sela kegiatan
Pelayanan Terpadu Malam Hari ( PTMH ) di kantor Kelurahan Lagoa, Kecamatan
Koja, Selasa malam ( 24/09/ 2013 ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar