Senin, 30 September 2013

Trotoar Tempat Terlarang Jual Hewan Qurban


Jakarta-Menjelang perayaan Idul Adha dengan ditandai mulai adanya penjualan hewan kurban dengan menjual sapi, kambing dan domba. Untuk itu, Pemkot Jakarta Utara melarang para penjulan hewan kurban berjualan di trotoar. Jika membandel lapak tersebut bakal di razia.

Wakil Walikota Jakarta Utara Tri Kurniadi menuturkan, dari pengalaman sebelumnya, petugas kecolongan. Akibatnya, trotoar jalan utama seperti kawasan Yos Sudarso dimanfaatkan oleh para pedagang hewan kurban mengelar lapak penjualan hewan qurban.

“Siapapun boleh berjualan. Tapi, jangan sampai menggangu kepentingan dan ketertiban umum. Sebab, kalau itu masih dipaksakan kita juga yang rugi, Senin ( 30/09/ 2013 ).

Masih dikatakan Tri-panggilan akrab Tri Kurniadi-pada Minggu lalu ( 29/09/ 2013) pihaknya telah menyisir beberapa lokasi. Hasilnya, sejumlah penjual hewan qurban ditegur petugas. Mereka kedepatan mendirikan lapak untuk memajang hewan qurban.

Dalam kesempatan itu juga, Tri juga meminta Camat dan lurah di seluruh wilayah Jakarta Utara diminta mengawasi lokasi yang rawan tempat menjual hewan qurban.

“Kalau ada yang berjualan di trotoar, taman atau di tempat umum langsung di tindak saja, “ tambah dia.

Tempat terpisah, mulai Senin ( 30/10/ 2013) aparat Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan ( Sudin P2K ) Jakarta Utara memeriksa dan mendata hewan kurban.  

Kepala Sudin P2K Jakarta Utara Liliek Litasari menjelaskan, timnya akan disebar di enam kecamatan dan 31 kelurahan. Pemeriksaan tersebut terdiri dari soal kelayakan dan kesehatan hewan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar