Rabu, 30 Oktober 2013

Dinas Dukcapil DKI Jakarta Fasilitasi Penduduk Rentan




Jakarta-Persoalan identitas penduduk sangatlah penting, dan berpengaruh dalam semua aspek. Salah satunya adalah pencegahan terhadap konflik sosial kemasyarakatan. Dalam waktu dekat ini pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Pemprov DKI Jakarta maupun di wilayah akan melakukan pendataan kepada penduduk rentan administrasi kependudukan.

"Penduduk rentan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam maupun korban sosial" kata Sapto Wibowo, Kepala Bidang Pendataan Penduduk, Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta didampingi Edison Sianturi, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, disela- sela kegiatan sosialisasi penting Administrasi Kependukan yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta,  di GOR Jakarta Utara, Rabu (30/10/ 2013).

Ditambahkan Edison, penduduk rentan ini akan di fasilitasi SKPTI ( Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas) bagi korban bencana, lalu SKOT ( Surat Keterangan Orang Terlantar) buat orang terlantar, SKPS ( Surat Keterangan Pencatatan Sipil) untuk korban bencana membuat pencatatan akte dan SKTK ( Surat Keterangan Tanda Komunitas)  kepada warga komunitas terpencil yang telah didata.

"Jadi pendataan ini untuk mengakurasikan database penduduk yang bermukim di Jakarta secara akurat dan tepat. Juga tidak menimbulkan perbedaan pelayanan administrasi penduduk" kata Edison Sianturi.

Selama ini, tambah Edison, database yang ada merupakan data penduduk tetap yang ber-KTP DKI serta data penduduk yang diperoleh dari Sudin Sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar