Anak-anak bermain di sisa-sisa pembongkaran |
Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas gabungan
tersebut terlebih dahulu melaksanakan negosisasi. Dalam negosiasi tersebut, petugas
maupun warga tidak mendapatkan kata sepakatan, sehingga petugas melaksanakan
pembongkaran.
Camat Penjaringan, Rusdiyanto, mengatakan sebelum
melakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan Surat peringatan kepada warga.
“Kami
sudah berikan Surat Peringatan dari P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan)
Kecamatan Penjaringan tentang perijinan bangunan, kemudian beranjak ke tahapan
berikutnya yaitu surat penyegelan. Hingga terakhir dikeluarkan surat perintah
bongkar (SPB) selama 1 x 24 jam pada hari kemarin. Berarti pada hari ini,
tanggal 12 Desember 2013, pukul 11.00 bangunan harus ditertibkan,” kata
Rusdiyanto di hadapan ratusan warga sisi Selatan Taman Burung di Jakarta, Kamis
(12/12) siang.
Rusdiyanto mengatakan, sejak diberikan surat
peringatan hingga surat perintah bongkar tercatat ada 39 Kepala Keluarga (KK)
di lahan tersebut yang sudah mengambil kunci Rumah Susun Sederhana (Rusunawa)
Pinus Elok, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso
yang hadir dalam pembongkaran tersebut mengatakan, penertiban tersebut melibatkan
1.000 anggota satpol PP dan 100 personel gabungan TNI dan Polri. Bangunan yang
ditertibkan pada hari ini sebanyak 150 bangunan yang dihuni oleh 40 kepala
keluarga. Sebagian bangunan itu kosong karena penghuninya sudah pindah ke Rusun
Pinus Elok. Kukuh mengatakan, satpol menyediakan sekitar 30 truk untuk membantu
warga pindah dari lokasi itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar