Jakarta-Langkah tegas diambil oleh Seksi Suku Dinas Penertiban
Pengawasan Bangunan ( Sudin P2B ) Kecamatan Penjarinagan dengan menertibkan
bangunan gudang yang tak memiliki ijin mendirikan bangunan ( IMB) dengan
menggunakan buldozer di kawasan Pantai Indah Kapuk ( PIK ), Kelurahan Kapuk
Muara, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2013).
Kepala Seksi Sudin P2B Kecamatan Penjaringan, Yudho Eko
Prasetyo, menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah beberapa
kali melakukan rangkaian peringatan kepada pemilik bangunan tersebut, namun tak
pernah digubris, sehingga langkah tegas kami lakukan.
Dalam kesempatan itu juga, dia juga menambahkan sampai
Desember 2013 sudah ada 101 bangunan diwilayahnya yang ditertibkan.
Karena itu ia juga meminta kepada warga untuk menaati
ketentuan yang terkait dengan tata ruang rencana kota dengan membangun sesuai
dengan izin yang dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar