Jubir Maulana |
Jakarta-Warga Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan. Himbauan ini disampaikan Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Koja, Jubir Maulana, saat berbincang, Rabu (19/02/2014).
Jubir berharap warga mau peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan. Kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan menurutnya sangat penting demi terciptanya lingkungan bersih dan nyaman.
Lingkungan yang bersih dan nyaman tentu sangat penting. Sebab, sampah merupakan penyebab utama dari berbagai masalah yang ada di DKI Jakarta seperti rawan penyakit dan banjir yang masih menjadi persoalan di ibukota ini.
Lebih lanjut dipertegas Jubir, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi bagi warga yang masih kedapatan membuang sampah dengan sembarangan atau tidak pada tempatnya.
“Akan kami kenai sanksi yaitu KTP nya kita ambil, agar ada efek jera bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya juga berharap dapat berkoordinasi dengan baik kepada para Lurah dan bersinergi dengan warga dalam menjaga kebersihan wilayah Kecamatan Koja pada khususnya, dan kebersihan Kota Jakarta pada umumnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur tentang Kebersihan di DKI Jakarta.
Jubir berharap warga mau peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan. Kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan menurutnya sangat penting demi terciptanya lingkungan bersih dan nyaman.
Lingkungan yang bersih dan nyaman tentu sangat penting. Sebab, sampah merupakan penyebab utama dari berbagai masalah yang ada di DKI Jakarta seperti rawan penyakit dan banjir yang masih menjadi persoalan di ibukota ini.
Lebih lanjut dipertegas Jubir, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi bagi warga yang masih kedapatan membuang sampah dengan sembarangan atau tidak pada tempatnya.
“Akan kami kenai sanksi yaitu KTP nya kita ambil, agar ada efek jera bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya juga berharap dapat berkoordinasi dengan baik kepada para Lurah dan bersinergi dengan warga dalam menjaga kebersihan wilayah Kecamatan Koja pada khususnya, dan kebersihan Kota Jakarta pada umumnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur tentang Kebersihan di DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar