Jakarta-Sebanyak 20 penghuni di Blok B Rusun Marunda diusir
oleh pihak pengelolah lantaran penempatan hunian tidak sesuai dengan
Surat Penempatan (SP) alias ilegal.
Mereka yang menempati ini telah
membayar uang sewa kepada si penghuni yang sebenarnya. Dan si penghuni yang
menyewakan tersebut justru telah pindah. Selasa(18/02/2014). Aksi razia
penghuni ilegal ini selain dilakukan oleh pihak pengelolah, juga dibantu
pengurus RT/RW,Kelurahan dan Kepolisian.
Aman Bogor, Ketua RW 7 Marunda, Cilincing Jakarta
Utara membenarkan adanya pengosongan kepada 20 penghuni rusun Marunda di Blok B
lantaran si penghuni tersebut tidak terdaftar sebagai penyewa sah alias sewa
diatas sewa.
"Dari hasil insfeksi maupun di razia yang
dilakukan pihak pengelolah dan RW, saat ini terdapat 20 penghuni yang menyewa
kepada si pemilik yang status juga sebagai penyewa. Dan mereka terpaksa harus
mengosongkan" ujarnya.
Sementara itu, Ali Mudatsir Lurah Marunda menjelaskan,
soal Rusun Marunda merupakan wewenang pihak Pengelolah, namun pihak kelurahan
bersama pengurus RW tidak tinggal diam dan mendukung untuk melakukan razia
terhadap penghuni yang melakukan pelanggaran. Apalagi pihak Pemda DKI Jakarta
sudah mengingatkan agar siapapun yang menyewa diatas sewa kepada yang bukan
haknya akan di pidanakan.
Akhirnya ke 20 penghuni Rusun Marunda yang bukan
haknya terpaksa angkat kaki. Mereka sebagian besar adalah mahasiswa yang sedang
mengikuti sekolah. Mereka yang diusir adalah penghuni di Blok B1 (Flat
201,204,206,319,415,418,419,517 dan 520.Lalu di Blok B2 ( Flat 202 dan 211). Di
Blok B5 (Flat114.205,210,301,317,319,417) serta Blok B9 (flat 105 dan 111).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar