Selasa, 18 Februari 2014

Penempatan Ilegal, 20 Penghuni Rusun Marunda Diusir


Jakarta-Sebanyak 20 penghuni di Blok B Rusun Marunda diusir oleh pihak pengelolah lantaran  penempatan hunian tidak sesuai dengan Surat Penempatan (SP) alias ilegal. 

Mereka yang menempati ini telah membayar uang sewa kepada si penghuni yang sebenarnya. Dan si penghuni yang menyewakan tersebut justru telah pindah. Selasa(18/02/2014). Aksi razia penghuni ilegal ini  selain dilakukan oleh pihak pengelolah, juga dibantu pengurus RT/RW,Kelurahan dan Kepolisian.

Aman Bogor, Ketua RW 7 Marunda, Cilincing Jakarta Utara membenarkan adanya pengosongan kepada 20 penghuni rusun Marunda di Blok B lantaran si penghuni tersebut tidak terdaftar sebagai penyewa sah alias sewa diatas sewa.

"Dari hasil insfeksi maupun di razia yang dilakukan pihak pengelolah dan RW, saat ini terdapat 20 penghuni yang menyewa kepada si pemilik yang status juga sebagai penyewa. Dan mereka terpaksa harus mengosongkan" ujarnya.

Sementara itu, Ali Mudatsir Lurah Marunda menjelaskan, soal Rusun Marunda merupakan wewenang pihak Pengelolah, namun pihak kelurahan bersama pengurus RW tidak tinggal diam dan mendukung untuk melakukan razia terhadap penghuni yang melakukan pelanggaran. Apalagi pihak Pemda DKI Jakarta sudah mengingatkan agar siapapun yang menyewa diatas sewa kepada yang bukan haknya akan di pidanakan.

Akhirnya ke 20 penghuni Rusun Marunda yang bukan haknya terpaksa angkat kaki. Mereka sebagian besar adalah mahasiswa yang sedang mengikuti sekolah. Mereka yang diusir adalah penghuni di Blok B1 (Flat 201,204,206,319,415,418,419,517 dan 520.Lalu di Blok B2 ( Flat 202 dan 211). Di Blok B5 (Flat114.205,210,301,317,319,417) serta Blok B9 (flat 105 dan 111).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar