Kamis, 20 Maret 2014

Berdiri Diatas Jalur Hijau, Sudin P2B Jakut Bongkar Bangunan Rumah Tinggal


Unit bangunan yang ditertibkan
Jakarta-Langkah tegas dilakukan oleh aparat Suku Dinas Penertiban Pengawasan Bangunan ( Sudin P2B ) Jakarta Utara ( Jakut ) melaksanakan penertiban terhadap bangunan dua lantai yang berdiri tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), serta  berdiri di atas rencana jalan atau berdiri diatas Jalur Hijau, di Jalan Skip, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis ( 20/03/2014) siang.

Dalam penertiban tersebut turut diturunkan satu unit becko.

Kepala Seksi ( Kasi ) Sudin P2B Jakut, Subandi, menuturkan langkah penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas dan menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan lainnya. Sebab, dalam membangun, para pemilik bangunan harus mematuhi aturan dan perizinan yang sudah ditetapkan.


"Bangunan rumah tinggal tersebut tidak mengantongi ijin, dan terbukti melanggar Perda No.7 Tahun 1999 tentang IMB,” kata dia.

Ditambahkan, Kepala Sudin P2B Jakarta Utara, Bambang Sujimanto, yang turut hadir dalam kesempatan itu berharap dalam proses pembangunan yang akan dilaksanakan, warga harus terlebih dahulu harus mengurus perijinan IMB, dan dalam melaksanakan pembangunan harus sesuai dengan perijinan yang di keluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar