![]() |
Unit bangunan yang ditertibkan |
Dalam penertiban tersebut turut diturunkan satu unit becko.
Kepala Seksi ( Kasi ) Sudin P2B Jakut, Subandi, menuturkan langkah
penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas dan menjadi pelajaran bagi
pemilik bangunan lainnya. Sebab, dalam membangun, para pemilik bangunan harus
mematuhi aturan dan perizinan yang sudah ditetapkan.
"Bangunan rumah tinggal tersebut tidak mengantongi
ijin, dan terbukti melanggar Perda No.7 Tahun 1999 tentang IMB,” kata dia.
Ditambahkan, Kepala Sudin P2B Jakarta Utara, Bambang Sujimanto,
yang turut hadir dalam kesempatan itu berharap dalam proses pembangunan yang
akan dilaksanakan, warga harus terlebih dahulu harus mengurus perijinan IMB, dan
dalam melaksanakan pembangunan harus sesuai dengan perijinan yang di keluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar