![]() |
Unit Rusunnawa Marunda yang disegel |
Sebelum penggembokan tersebut, pihak Unit Pengelola Rusun Sewa (UPRS) Wilayah I, sejak Selasa (25/02/2014) lalu telah memberi segel putih kepada 28 unit tersebut. Karena tidak diindahkan, pada Rabu (05/03/2014) unit rusunawa disegel merah yang berarti tidak boleh ditempati lagi.
Namun, dari 28 unit yang telah diberi segel merah, dua di antaranya masih ditempati pemilik dan terpaksa dilakukan pengosongan.
Kepala UPRS Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Maharyadi mengatakan, hari ini secara keselurahan ada 28 unit yang digembok. Sedangkan bagi unit yang ada penghuninya, terpaksa dikosongkan.
"Rusunawa ini ada aturan dalam pemilikan dan penggunaan. Makanya saya berharap para pemilik tidak lagi melakukan alih sewa," tandasnya.
Langkah tegas pengosongan tersebut, menurut Maharyadi juga sebagai upaya terapi kejut. Dengan begitu, diharapkan ke depannya para pemilik unit lain tidak melakukan alih kepemilikan dan sewa.
"Ada dua unit yang masih ditempati, unit 1.04 dan unit 1.011 di lantai satu. Karena masih ditempati terpaksa kita kosongkan," tegasnya, Rabu (12/03/2014).
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar