Demikian diungkapkan oleh Wakil
Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi, di aula kantor Kecamatan Tanjung Priok.
Pegadaan barang dan jasa lewat
ULP, dia menegaskan, adalah sesuai amanat Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
tentang Pegadaan Barang/ Jasa Pemerintah,” kata Tri Kurniadi, di Kecamatan Tanjung
Priok.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (
Kasudin ) Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ) Jakarta Utara, Hasmi Chalid,
mengatakan pembentukan ULP sedang menunggu hasil rekrutmen oleh Badan
Kepegawaian Daerah ( BKD ).
Sebagai langkah penerapan ULP,
masih dikatakan Hasmi, pihaknya dalam hal ini telah melaksanakan bimbingan
teknik ( bimtek ) Sistem Informasi Rencana Umum Pegadaan Barang/Jasa ( SIRUP ),
yang diikuti perwakilan kecamatan, kelurahan dan SKPD di wilayah Jakarta Utara,
di ruang kelas Sudin Kominfo Jakarta Utara, selama lima hari, baru-baru ini.
“Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (
Perpres ) No.70 Tahun 2012 dan Surat Edaran ( SE ) Sekretaris Daerah DKI
Jakarta No. 1/SE/2014 berkaitan Tentang Sistem Pelaksanaan Rencana Pegadaan
Barang dan Jasa Sistem Alokasi Pegadaan Barang dan Jasa,” kata Hasmi, Selasa
(18/03/2014).
Dalam Perpres No. 70, diwajibkan kepada seluruh
instansi untuk mengumunkan di web LPSE tentang pegadaan barang dan jasa. Untuk
itu, selama lima
hari kami memberikan pemahaman bagaimana cara membuat serta mempublikasikan
secara baik pegadaan barang dan jasa di setiap instansi, baik itu kelurahan,
kecamatan maupun bagian di Pemerintahan.
Aparat Sudin Kominfo Jakarta Utara dalam hal ini
memberikan penjelasan tentang bagaimana menyusun, membuat laporan serta
mempublikasikan pegadaan barang dan jasa secara baik kepada masyarakat,
sekaligus juga memberikan bimbingan bagimana cara memperbaruhi atau mengkoreksi
kegiatan barang dan jasa yang telah diumumkan jika terjadi kesalahan atau
perbaikan dengan segera, terang Hasmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar