Selasa, 18 Maret 2014

Lelang di DKI Harus Melalui ULP


Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan setiap pegadaan barang dan jasa wajib melalui Unit Layanan Pegadaan ( ULP). Maka itu, nantinya setiap satuan kerja perangkat daerah tidak lagi melakukan lelang lagi pada unit-unit masing-masing.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi, di aula kantor Kecamatan Tanjung Priok.

Pegadaan barang dan jasa lewat ULP, dia menegaskan, adalah sesuai amanat Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pegadaan Barang/ Jasa Pemerintah,” kata Tri Kurniadi, di Kecamatan Tanjung Priok.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas ( Kasudin ) Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ) Jakarta Utara, Hasmi Chalid, mengatakan pembentukan ULP sedang menunggu hasil rekrutmen oleh Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ).

Sebagai langkah penerapan ULP, masih dikatakan Hasmi, pihaknya dalam hal ini telah melaksanakan bimbingan teknik ( bimtek ) Sistem Informasi Rencana Umum Pegadaan Barang/Jasa ( SIRUP ), yang diikuti perwakilan kecamatan, kelurahan dan SKPD di wilayah Jakarta Utara, di ruang kelas Sudin Kominfo Jakarta Utara, selama lima hari,  baru-baru ini. 

“Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden ( Perpres ) No.70 Tahun 2012 dan Surat Edaran ( SE ) Sekretaris Daerah DKI Jakarta No. 1/SE/2014 berkaitan Tentang Sistem Pelaksanaan Rencana Pegadaan Barang dan Jasa Sistem Alokasi Pegadaan Barang dan Jasa,” kata Hasmi, Selasa (18/03/2014). 

Dalam Perpres No. 70, diwajibkan kepada seluruh instansi untuk mengumunkan di web LPSE tentang pegadaan barang dan jasa. Untuk itu, selama lima hari kami memberikan pemahaman bagaimana cara membuat serta mempublikasikan secara baik pegadaan barang dan jasa di setiap instansi, baik itu kelurahan, kecamatan maupun bagian di Pemerintahan. 

Aparat Sudin Kominfo Jakarta Utara dalam hal ini memberikan penjelasan tentang bagaimana menyusun, membuat laporan serta mempublikasikan pegadaan barang dan jasa secara baik kepada masyarakat, sekaligus juga memberikan bimbingan bagimana cara memperbaruhi atau mengkoreksi kegiatan barang dan jasa yang telah diumumkan jika terjadi kesalahan atau perbaikan dengan segera, terang Hasmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar