Jumat, 07 Maret 2014

PNS Jakut Masih Tak Patuhi Pergub


Jakarta-Peraturan Gubernur ( Pergub ) No 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta. Aturan ini diberlakukan setiap minggu pertama awal bulan di hari Jumat, ternyata belum sepenuhnya dipatuhi.

Sedikitnya 144 PNS di Walikota Jakarta Utara kedapatan masih membawa kendaraan pribadi ke kantor hingga terpaksa kartu tanda pengenalnya disita.

Kepala Kantor Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara, Sri Rahayu mengatakan, sidak hari ini dilakukan karena bulan lalu pihaknya mendapat laporan banyak PNS yang masih membawa kendaraan. 

Dari hasil sidak ke-8 lokasi yaitu, kantor Walikota Jakarta Utara, Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Suku Dinas Kependukan dan Catatan Sipil,  Suku Dinas Kebersihan, Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB), Sudin Nakertrans, Sudin Perhubungan Jakarta Utara dan Kecamatan Tanjung Priok, ditemui sebanyak 144 PNS dan pegawai kedapatan membawa kendaraan.

"Dari 144 kendaraan, 122 roda dua dan 22 lainnya roda 4. Tindakan tadi pagi agar memberi efek jera, jadi yang kami sita tanda pengenal dan dicatat nomor polisi kendarannya," ujar Sri, Jumat ( 7/3/2014 ).

Menurutnya, untuk PNS yang kedapatan membawa kendaraan langsung disita kartu tanda pengenalnya. Sedangkan kepada pegawai honorer hanya dicatat identitas dan nomor polisi kendaraannya.

"Kalau diulangi sampai 3 kali, pasti akan ada sanksi tegas," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Kota ( Sekko ) Jakarta Utara, Junaedi, menuturkan bagi PNS yang kedapatan membawa kendaraan bermotor pada hari ini, pihaknya akan segera memanggil para PNS tersebut pada Senin mendatang. 

“Kami akan berikan penjelasan tentang adanya peraturan itu,” kata Junaedi, saat di temui di Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (07/02/2014).      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar