| Gedung RSUD Koja, Jakarta Utara | 
Jakarta-Guna memudahkan layanan masyarakat dalam rangka tertib
administrasi kependudukan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Sudin
Dukcapil ) Jakarta Utara membuka layanan gratis akte kelahiran di Rumah Sakit
Umum Daerah ( RSUD ) Koja, Jalan Deli Raya, Koja, Jakarta Utara yang berlaku bagi
pasangan yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Ini merupakan realisasi dari Iinstruksi Wakil Presiden RI
tahun 2014 tentang percepatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan
kependudukan, khususnya akte kelahiran. 
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi, menuturkan
pelayanan akte kelahiran tersebut berdasarkan Undang-Undang ( UU ) nomor 24 tahun
2013 dengan asas domisili orang tua bayi. 
“Layanan akte kelahiran ini juga dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan bagi warga yang melahirkan di RSUD Koja. Kami berharap ibu yang baru
melahirkan di RSUD Koja dapat mengurus langsung dengan mendatangi loket layanan
kami ,” kata Edison. 
Menurut Edison, pelayanan akte kelahiran gratis tersebut
juga memangkas jalur prosedur yaitu tanpa harus melalui RT/RW lagi. Syaratnya
harus mendapatkan surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit ( RS ) tersebut
yang asli, fotocopi kartu keluarga ( KK ), KTP kedua orang tua bayi, fotocopy
surat nikah ditambah fotocopi  KTP kedua
orang saksi. 
“Kalau nama si bayi sudah ada, akte kelahiran
berikut NIK nya akan segera jadi,”terang Edison
Tidak ada komentar:
Posting Komentar