Kamis, 06 Maret 2014

Sudin Dukcapil Jakut Buka Layanan Akte Lahir di RSUD Koja


Gedung RSUD Koja, Jakarta Utara
Jakarta-Guna memudahkan layanan masyarakat dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Sudin Dukcapil ) Jakarta Utara membuka layanan gratis akte kelahiran di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Koja, Jalan Deli Raya, Koja, Jakarta Utara yang berlaku bagi pasangan yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Ini merupakan realisasi dari Iinstruksi Wakil Presiden RI tahun 2014 tentang percepatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan kependudukan, khususnya akte kelahiran. 

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi, menuturkan pelayanan akte kelahiran tersebut berdasarkan Undang-Undang ( UU ) nomor 24 tahun 2013 dengan asas domisili orang tua bayi. 

“Layanan akte kelahiran ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang melahirkan di RSUD Koja. Kami berharap ibu yang baru melahirkan di RSUD Koja dapat mengurus langsung dengan mendatangi loket layanan kami ,” kata Edison. 

Menurut Edison, pelayanan akte kelahiran gratis tersebut juga memangkas jalur prosedur yaitu tanpa harus melalui RT/RW lagi. Syaratnya harus mendapatkan surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit ( RS ) tersebut yang asli, fotocopi kartu keluarga ( KK ), KTP kedua orang tua bayi, fotocopy surat nikah ditambah fotocopi  KTP kedua orang saksi. 

“Kalau nama si bayi sudah ada, akte kelahiran berikut NIK nya akan segera jadi,”terang Edison

Tidak ada komentar:

Posting Komentar