Jakarta-Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) diciduk dari Apartemen
Gading Nias Residence, Jalan Boulevard Artha Gading Blok A, Kelurahan
Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara saat petugas imigrasi setempat
menggelar razia keimigrasian, Kamis (6/3/2014) pukul 10.00 WIB. 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara Hambali Haryadinata,
mengatakan para WNA tersebut diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan surat
izin dan kelengkapan dokumen keimigrasian saat petugas melakukan operasi.  Operasi keimigrasian ini juga, dilakukan
berawal dari laporan masyarakat dengan banyaknya WNA berkulit hitam tinggal di
apartemen tersebut. 
Secara keseluruhan, operasi tersebut berhasil menjaring
sebanyak 18 WNA dengan rincian, 15 berkebangsaan Nigeria, 1 orang Congo, 1
orang Gambia dan 1 lainnya berkebangsaan Kamerun. Dari pemeriksaan yang
dilakukan 7 diantara mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen dan habis izin
tinggalnya. 
Sedangkan 11 orang lainnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta
Utara untuk diproses.
Ketujuh orang yang diamankan tersebut berinisial CCP, NCR,
DCN, NDU, ACC, OOI dan TO. 
Kini kata Hambali, pihaknya masih terus membuat Berita Acara Pidana
(BAP) dan 11 orang dari belasan WNA tersebut sudah dilepaskan oleh pihaknya..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar