Selasa, 29 April 2014

Bea Cukai Tanjung Priok Sita Barang Ilegal


Jakarta-Bea dan Cukai Tanjung Priok menggalkan pengiriman barang ekspor impor yang menyalahi larangan perbatasan (lartas). Barang tanpa pemilik itu disita petugas saat pemeriksaan. Antara lain, minerba zoelit ( bahan baku kimia, Red ) VCD porno, minuman keras ( miras ) berbagai merek, dan airsoft gun.

Petugas tidak menetapkan tersangka dalam tegahan ( sitaan, Red) tersebut. Termasuk kerugian negara dari total barang sitaan tersebut. Dalam waktu dekat, barang ilegal itu, akan dimusnahkan.

“Tidak ada tersangka karena tidak ada yang mengaku memiliki barang tersebut,” kata Kepala Seksi ( Kasi ) Layanan Informasi Bea dan Cukai Tanjung Priok, Iwan Agung Kusuma, saat jumpa pers, Selasa ( 29/04/2014).

Sitaan pertama adalah barang ekspor minerba zeolit 12 kontainer dengan ukuran 20 feet, Januari-April 2014. Barang tersebut akan dikirim ke Thailand dan Malaysia.

Eksportir barang itu menggunakan nama perusahaan CV BJUMN, CV NU, dan MBPA. Barang yang disita tersebut tidak sesuai dengan yang diberitahukan tadi. Setelah diperiksa dan uji labotarium, terdapat pelanggaran kepabeanan, yaitu pemberitahuan tidak benar. Petugas pun menyita sekitar 192 ribu kg barang.

Selain itu, sejumlah barang impor yang menyalahi aturan disita. Yakni, 666 botol miras berbagai merek, 19 keping VCD porno, 20 eksemplar majalah dewasa, satu unit alat peraga seks ( sex toys), dan delapan airsoft gun . Barang-barang tersebut masuk ke pelabuhan dari sejumlah negara. Misalnya, Jepang, Thailand, Australia, dan USA.

“Barang ilegal tersebut melanggar UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana UU No.17 tahun 2006,” tambah Iwan.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar