Rabu, 21 Mei 2014

200 wajib pajak ikut sosialisasi



Jakarta-Sebanyak 200 wajib pajak yang terdiri dari wajib pajak hotel, pajak restoran, hiburan parkir dan perwakilan pengurus IPAT / Notaris ( stake holder BPHTB) dan para developer / pengelola mall/ apartemen /perkoantoran ( berkaitan dengan PBB ) mengikuti sosialisasi peraturan pajak daerah yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak I Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara, Rabu (21/05/2014). 

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak I Pemkot Jakarta Utara, Sarasi Timur Tampubolon, menuturkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyegaran kembali yang berkaitan dengan ketentuan pajak daerah dan yang menyangkut kebijakan perpajakan, seperti online system, tentang pajak reklame, pajak bumi bangunan ( PBB ) dan hal lainnya. 

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini sendiri, Sarasi kembali menjelaskan, adalah untuk menyamakan persepsi dibidang peraturan perpajakan daerah dari instansi perpajakan dan kebijakan perpajakan antara masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan petugas pemungut pajak (fiscus) yang kaitannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. 

Meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) dari sekitar pajak daerah atas dasar pembiayaan APBD yang meningkat cukup signifikan dalam menyukseskan program Jakarta Baru yang berorientasi kepada peningkatan kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu, kegiatan ini juga untuk menghimbau kembali para wajib pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir untuk mematuhi kewajiban online system atas setiap transaksi yang dilakukan sebagaimana  Peraturan Gubernur No.92 tahun 2011, yang sampai saat ini belum sesuai dengan yang diharapkan.    
  
Rencana dan realisasi penerimaan tahun anggaran 2014, Suku Dinas Pajak I Kota Administrasi Jakarta Utara berikut tiga UPPD diwilayah Kecamatan yang bersumber dari 8 pajak daerah yang dikelola berdasarkan indikator kinerja sampai April 2014, yakni,  recana satu tahun  sebesar Rp 2.156.964.923. Sedangkan realisasi sampai dengan April 2014 adalah 286.618.724, dengan realisasi 13.29 persen.      

“Bila dibandingkan penerimaan tahun lalu dengan periode yang sama ada kenaikan sebesar kurang lebih 18 persen,’kata Sarasi.

Berkaitan untuk menunjang kinerja pelayanan terhadap wajib pajak dan sebagai bahan evaluasi, dapat menyampaikan pegaduannya melalui pegaduan dan kotak saran yang berada di kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara. 

Sosialisasi ini digelar Sudin Pelayanan Pajak I yang dikuti wajib pajak dari wilayah I meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan, terang Sarasi.

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, mengatakan peran para wajib pajak dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sanagt berarti melalui pajak daerah yang saudara bayarkan. 

Biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk terselenggaranya kesinambunagn pemerintah dan pemabanguna, setiap tahun semakin meningkat. Khususnya dalam penyediaan fasilitas publik, antara lain, infrastruktur, penaggulangan banjir, tarnsportasi dan lain-lain, kata Heru. 

Sosialisasi ini, lebih jauh Heru,  sangat penting dan selalu dilaksanakan setiap tahun, hal ini untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada wajib pajak mengenai ketentuan-ketentuan pajak daerah apalagi bertambahnya jenis pajak daerah, yaitu PBB sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentu ada hal-hal yang kurang dipahami dan perlu adanya penjelasan lebih gamblang tentang peraturan menyangkut perpajakan daerah. 

Dalam mensukseskan Program Jakarta Baru salah satunya dibidang perpajakan, saya mengingatkan agar para wajib pajak untuk mensukseskan online system atas transaksi usaha yang telah dicanangkan Gubernur DKI Jakarta untuk tahun 2013 ini terhadap usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir sebagai bentuk transparansi dan akutanbilitas kita kepada masyarakat atas pajak yang dititipkan online system. 

“Online system adalah merupakan kewajiban, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam artian tidak dapat ditolak selama masih membuka usaha di Jakarta khususnya di Jakarta Utara,” kata Heru. 

Kepala Dinas Pajak I DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, menambahkan dalam mensukseskan Jakarta baru yang telah menetapkan beberapa bidang program strategis dan prioritas yang semuanya berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat DKI Jakarta. 

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah menetapkan APBD tahun 2014 sebesar Rp 72 triliun,  yang sebelumnya pada tahun 2013 APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 47 triliun ( terdapat kenaikan 69,3 %) dan saat ini kontribusi pajak daerah tahun 2014 sebesar 32,5 triliun terhadap APBD tersebut sebesar 45,2 persen, kedepan tentu pajak daerah ini akan mendominasi pemenuhan APBD.
“Dalam menunjang pencapaian target pajak daerah tersebut Dinas Pelayanan Pajak senantiasa akan memberikan pelayanan yang optimal kepada para wajib pajak dan senantiasa mensosialisasikan aturan dan kebijakan pajak daerah yang cukup dinamis,” pungkas Iwan.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar