Rabu, 21 Mei 2014

Gelar Ijin Gangguan di Pelayanan Terpadu Malam Hari


Jakarta-Selain terus mengawasi titik-titik rawan penyandang masalah kesejahteraan sosial ( PMKS) yang berpotensi menimbulkan gangguan keteriban, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Utara yang dikomandoi oleh Partono juga aktif menggelar layanan dalam kegiatan Pelayanan Terpadu Malam Hari ( PTMH ). 

Pemerintah Kota Jakarta Utara, memiliki program-program unggulan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya adalah Pelayanan Terpadu Malam Hari atau PTMH. Ada banyak jenis layanan layanan yang digelar. Dari layanan administrasi sampai layanan informasi dan konsultasi. Warga bisa mengurus perpanjangan KTP, KK, Akte Kelahiran, membayar PBB sampai memeriksakan kesehatan.Tidak hanya kesehatan manusia. Tetapi juga untuk kesehatan hewan peliharaan.  

Rata-rata, ada 21 jenis layanan yang bisa didapatkan warga di PTMH yang selalu di gelar Rabu malam Kamis di 31 keluerahan yang terbingkai di enam kecamatan. 

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Partono menuturkan, pelayanan inzin gangguan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik. Warga yang ingin mengurus izin gangguan, tidak perlu lagi datang ke kantor Satpol PP. Di Unit Pelayanan Keliling Satpol PP itu, warga juga bisa mendapatkan informasi dan konsultasi tentang apa saja persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mengurus izin gangguan. 

Izin gangguan tidak saja wajib dimiliki oleh para pelaku dunai usaha seperti dunai industri. Membangun rumah dan aplagi gedung atau apartemen, wajib memiliki izin gangguan. Bahkan bengkel-bengkel kecil yang banyak terdapat di lingkungan pemukiman pun, harus memiliki izin gangguan.

“Anda bisa mendapatkan keterangan lengkap pada petugas kami, termasuk para petugas kami yang turun di pelayanan malam,”kata Partono. 

Kehadiran pelayanan Satpol PP di kegiatan PTMH tersebut, membuka mata publik bahwa pengembang amanah peraturan daerah ( Perda ) No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini, tidak hanya mengurusi ketertiban PKL semata. Tugas dan fungsi Satpol PP, ternyata juga memiliki kewenangan mengeluarkan ijin gangguan. Dan Satpol PP selalu hadir dalam setiap kegiatan PTMH.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar