Mustafa Kemal |
"Tim kita akan kembali datang besok untuk melakukan verifikasi dengan
membawa instrumen yang sebelumnya harus diisi pihak sekolah," ujar Kasudin
Dikmen Jakarta Utara, Mustafa Kemal, Rabu (14/5/2014).
Penghentian sementara ini dilakukan karena St Monica Jakarta School tak
memiliki izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Temuan izin ini
dari laporan salah satu orangtua murid terkait adanya tindakan pelecehan
seksual di sekolah internasional tersebut.
"Nanti saya akan keluarkan SK penghentian sementara untuk sekolah," kata
Kemal.
Kemal mengatakan sesuai perizinan yang tertulis, izin operasional yang dimiliki
TK berbeda dengan izin untuk kelompok bermain.
"Sekolah itu dalam catatan kami hanya memiliki izin untuk taman
kanak-kanak, sedang untuk kelompok bermain tidak memiliki. Izin operasional TK
itu tidak bisa disamakan dengan izin kelompok bermain atau PAUD, karena dari
segi usia murid didik saja sudah berbeda, apalagi dengan kurikulumnya,"
ungkapnya.
Sudin Dikmen Jakut mendapat laporan tindakan pelecehan seksual di sekolah
tersebut. Namun saat dikonfirmasi pihak Sudin diminta berbicara dengan kuasa
hukum sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar