Rabu, 14 Mei 2014

Sudin Dikmen Bekukan Sementara Ijin Sekolah Saint Monica Jakarta School


Mustafa Kemal
Jakarta-Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara (Sudin Dikmen Jakut) akan mengeluarkan surat penghentian operasional izin sementara Saint Monica Jakarta School. Penghentian sementara itu akan dicabut saat pihak sekolah mengurus proses perizinannya.

"Tim kita akan kembali datang besok untuk melakukan verifikasi dengan membawa instrumen yang sebelumnya harus diisi pihak sekolah," ujar Kasudin Dikmen Jakarta Utara, Mustafa Kemal, Rabu (14/5/2014).

Penghentian sementara ini dilakukan karena St Monica Jakarta School tak memiliki izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Temuan izin ini dari laporan salah satu orangtua murid terkait adanya tindakan pelecehan seksual di sekolah internasional tersebut.

"Nanti saya akan keluarkan SK penghentian sementara untuk sekolah," kata Kemal.

Kemal mengatakan sesuai perizinan yang tertulis, izin operasional yang dimiliki TK berbeda dengan izin untuk kelompok bermain.

"Sekolah itu dalam catatan kami hanya memiliki izin untuk taman kanak-kanak, sedang untuk kelompok bermain tidak memiliki. Izin operasional TK itu tidak bisa disamakan dengan izin kelompok bermain atau PAUD, karena dari segi usia murid didik saja sudah berbeda, apalagi dengan kurikulumnya," ungkapnya.

Sudin Dikmen Jakut mendapat laporan tindakan pelecehan seksual di sekolah tersebut. Namun saat dikonfirmasi pihak Sudin diminta berbicara dengan kuasa hukum sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar