Senin, 25 Agustus 2014

Satpol PP Jakut Tertibkan Lapak Liar Kayu Di Jl RE Martadinata




Jakarta-Satpol PP Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara, Senin (25/08/2014), menertiban 48 lapak liar pedagang kayu dan bambu sepanjang Jl RE Martadinata, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. 

Kasatpol PP Pemkot Jakarta Utara, Partono, menuturkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan lapak para pedagang kayu dan bambu itu berada di atas lahan terbuka hijau serta melanggar Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di ibu kota dan lapak tersebut  berdiri di atas lahan terbuka hijau.. 

Penertiban yang dimulai pukul 09.00 WIB berjalan tanpa adanya perlawanan dari para pemilik lapak liar tersebut. ebanyak 48 bangunan lapak mulai dari kolong tol Tanjung Priok hingga lampu merah dekat rel Jl Sunter Permata langsung dibongkar

Sebelumnya, petugas juga telah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar (SPB) kepada para pemilik lapak pada Jumat (22/08/2014).

Penertiban dilakukan dengan mengerahkan 140 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri serta menerjunkan satu unit bechoe. Pasca penertiban, lahan yang ditertibkan akan dikembalikan ke fungsi semula yakni sebagai taman. 

Ditambahkan Partono, pihaknya akan menyiagakan sejumlah personel Satpol PP yang akan berkoordinasi dengan Sudin Pertamanan Jakarta Utara. 

"Kami juga akan libatkan TNI dan kepolisian agar para pedagang tidak kembali," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar