Rabu, 27 Agustus 2014

Wakil Walikota Minta Anggota KORPRI Turuti Aturan

Jakarta-Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi yang juga Ketua Sekretaris KORPRI Jakarta Utara  meminta kepada anggota KORPRI Jakarta Utara untuk tertib administrasi dan mentaati aturan hukum yang berlaku.
Setiap pelanggaran yang mengandung unsur tindakan korupsi akan langsung dikenakan sangsi hukum hingga dilakukannya pencopotan status pegawai negeri,” katanya ketika membuka penyuluhan hukum anggota KORPRI di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (28/08/2014).

Tri Kurniadi mengharapkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bisa bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan pernah melenceng dari aturan karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga.

Jika kita bekerja sesuai dengan aturan maka akan terasa tenang dan tidak menjadi temuan maupun masalah di kemudian hari. Penyuluhan hukum ini penting bagi kita agar kita selalu taat hukum,”harapnya.

Sementara itu, Sekretaris KORPRI Jakarta Utara, Laksmi Karuni Kartikawati  mengatakan , penyuluhan ini menjadi media bagi dewan pengurus KORPRI untuk memberikan pemahaman kepada anggota KORPRI tentang hukum bagi anggota KORPRI.

Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Anggota KORPRI ini menghadiri sejumlah narasumber dari Dr. S. Hari Djogya, Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Pengedelaian Penduduk, Imron S, Kejaksaan Jakarta Utara, dan Prastowo dari Sekretariat KORPRI DKI Jakarta. 

"Sebanyak 150 peserta ikut kegiatan ini yang berasal dari perwakilan SKPD, UKPD, dan para kepala sekolah SMU/SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Utara,"terang Laksmi. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar