Jumat, 12 September 2014

Penataan Pemukiman Untuk Penataan RW Kumuh



Jakarta-Kepala Seksi Perencanaan  Suku Dinas ( Sudin ) Perumahan dan Gedung Pemerintah Kota Jakarta Utara, Suhartono  menuturkan, tujuan penataan permukiman kumuh menjadi suatu bentuk Penataan Kampung agar tercipta suatu permukiman yang bebas kumuh, sehat dan nyaman. 

Disamoingi itu meningkatkan peran serta dan tanggung jawab individu, keluarga dan atau masyarakat dalam upaya penataan permukiman kumuh sehingga dapat terwujud permukiman yang layak huni. Serta meningkatkankualitas hidup individu, keluarga dan masyarakat secara berkesinambungan dan terintegritas sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. 

“Salah satu bentuk penataan kawasan permukiman kumuh yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah melalui Kampung Deret,”kata Suhartono, saat memberikan materinya dalam kegiatan Pembinaan RW Kumuh Tingkat Kota Jakarta Utara”, di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat (13/09/2014). 

Penataan kawasan permukiman kumuh melalui program kampung deret, dijelaskan lagi oleh dia, dilaksanakan merupakan kegiatan perbaikan rumah berikut Prasrana dan Sarana Umum ( PSU). Perbaikan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR) dianggarkan dengan pola bantuan sosial. Perbaikan rumah untuk non MBR dilakukan dengan Corporate Social Responsibility (CSR). 

Untuk menekan RW kumuh, masih kata dia, masih ditemukan kendala diantaranya, adanya status lahan  banyak yang illegal. Jumlah warga yang tidak ber KTP DKI masih tinggi. Kurangnya partisipasi masyarakat, Serta kurangnya koordinasi antar SKPD. 

Untuk itu saya berharap untuk menyelesaikan RW kumuh dalam hal ini memerlukan partisipasi masyarakat yang tinggi. Program penataan kawasan kumuh dilaksanakan secara terpadu dan bersama-sama oleh setipa SKPD terkait, dan pengelolaan lingkungan oleh masyarakat secara berkelanjutan.      
  
“Untuk tahun 2014 ini, program kampung deret di Jakarta Utara dipastikan tidak akan terealisasi, karena mepetnya waktu pengerjaan. Bahkan, Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono juga sudah menyampaikan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta untuk menangguhkan proyek tersebut,”terang Suhartono. 

Adapun dasar hukum pelaksanaan kampung deret, dia menjelaskan, yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 jo PP No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.127 Tahunn 2001 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.62 Tahun 2012; dan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh Melalui Penataan Kampung.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar